Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ), Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Momen Dendi Ramadhona Tertunduk Lesu Jelang Vonis Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Dendi dengan pidana 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Dibebankan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp3 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Dalam persidangan, majelis hakim turut memutuskan status sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan.
Barang bukti berupa dokumen yang disita dari saksi Aditia Riadi dan Aditia Nora dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Pesawaran melalui saksi terkait.
Sementara dokumen lain yang disita dari terdakwa Dendi Ramadhona juga diputuskan untuk dikembalikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran melalui saksi Hendri.
Selama pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar dua jam, Dendi Ramadhona tampak lebih banyak tertunduk dan sesekali menundukkan kepalanya.
Sidang vonis tersebut dihadiri sejumlah pengunjung dan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Majelis hakim menyatakan putusan didasarkan pada ketentuan Pasal 603, Pasal 609 huruf b, dan Pasal 600 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )