Rusak Fasilitas Hotel, WN Belanda Dideportasi dari Indonesia
Dwi Rizki July 22, 2026 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara Belanda berinisial TAV usai diduga merusak sejumlah fasilitas hotel.

Adapun hal tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko mengatakan, kasus itu bermula dari laporan pihak hotel kepada Polsek Mampang terkait dugaan perusakan fasilitas oleh TAV. 

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya," ucap Winarko, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Segera Dipanggil Polda Metro, Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan Bakal Naik Tahap

Hasil pemeriksaan menunjukkan TAV melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAV yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk berlibur diduga merusak sejumlah fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, dan barang lainnya. 

Selama berada di Indonesia, ia menginap di dua hotel di kawasan Menteng dan Tendean.

Imigrasi Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian hingga proses deportasi. 

TAV dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.

Winarko menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.