Soal Warga Bandung Boleh Lawan Begal Asal Jangan Tewas, Farhan Ingatkan Dua Hal
Dedy Herdiana July 22, 2026 08:35 PM

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJPRIANGAN.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menanggapi pernyataan polisi yang kini memperbolehkan warga untuk melawan begal asalkan tidak sampai menyebabkan pelaku tewas.

Farhan mengatakan, terkait hal tersebut warga jangan sampai melakukan aksi main hakim sendiri karena ada konsekuensi salah sasaran, kecuali jika ingin membela diri.

"Oke, saya mengerti kegemasan masyarakat terhadap para pelaku kriminal. Bahkan pemerintah serta polisi sudah memberikan lampu hijau kepada masyarakat melakukan penindakan. Tapi ingat, ada dua hal yang mesti diperhatikan," ujarnya saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Rabu (21/7/2026).

Untuk hal pertama yang perlu diperhatikan, kata Farhan, penindakan terhadap para pelaku begal ini adalah sebagai bagian dari warga untuk melakukan bela diri dan kedua, jangan main hakim sendiri karena ada risiko salah sasaran.

"Nah, jadi kita memang harus hati-hati, dan ingat yang berwenang melakukan penindakan sesuai hukum hanyalah aparat penegak hukum. Jadi tolong itu dijaga baik-baik," kata Farhan.

Baca juga: Todong Sopir Pikap di Cicalengka Bandung, 2 Pelaku Begal Ditangkap Polisi

Berdasarkan data yang diberikan Kapolrestabes, kata Farhan, sudah ada 19 kasus dan 20 pelaku yang diungkap polisi. Sehingga pihaknya akan rapat koordinasi dengan provinsi karena kasus begal ini menyangkut juga wilayah Bandung Raya.

"Maka Kapolda dan pemerintah provinsi akan menjadi leading sector-nya. Nanti jam 14.00 di Pakuan akan rapat koordinasi dengan Pemprov," ucapnya.

Sementara terkait masih banyak jalan yang gelap, Farhan mengatakan, ada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama untuk beberapa jalan layang atau flyover di Kota Bandung.

"Begitu turun, baru diserahkan ke pemerintah kota. Nah, begitu jalan layangnya turun, itu pemerintah kota. Terus Buah Batu kan ketemu Samsat. Nah, dari Samsat ke sananya itu pemerintah provinsi," kata Farhan.

Atas hal tersebut, untuk pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas jalan yang berstatus Pemerintah Pusat itu tentu anggarannya bukan disiapkan Pemkot Bandung.

"Anggaran dari pemerintah pusat yang diperjuangkan oleh Komisi V DPR RI. Jadi memang kalau kita menemukan jalan, enggak mesti ingin kita kerjakan sendiri," ujarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.