TRIBUN-VIDEO — TNI Angkatan Laut (AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan penyelundupan sekitar 10,9 ton balok timah dan pasir timah ilegal di Bangka Belitung.
Barang bukti yang diamankan dari dua operasi terpisah itu diperkirakan bernilai ekonomi sekitar Rp7,6 miliar.
Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia di Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dua operasi pada 4 Juli dan 18 Juli 2026.
Pada operasi pertama, tim gabungan mengamankan 173 kampil pasir timah atau sekitar enam ton yang diangkut menggunakan truk melalui kapal penyeberangan (roro). Muatan itu diduga akan dibawa ke kawasan pergudangan di Ancol, Jakarta Utara.
Dalam operasi kedua, Kodaeral III kembali menindaklanjuti informasi intelijen terkait penyelundupan dari Kecamatan Pangkal Balam, Bangka Belitung menggunakan kapal roro KMP Sakura Express dengan tujuan Jakarta Tanjung Priok menggunakan sarana truk.
Tim gabungan, kata dia, kemudian mengamankan satu unit truk.
Muatan truk tersebut kemudian diperiksa di pelabuhan dan dibawa ke Mako Kodaeral 3 di Jakarta Utara.
Setelah dilaksanakan pembongkaran muatan di Kodaeral III, ditemukan sebanyak 8.225 Kg pasir timah dan balok timah seberat 2.700 Kg.
"Total keseluruhan muatan 10.925 Kg atau estimasi berat kurang lebih 10 ton dengan perkiraan nilai ekonomis Rp5,5 miliar. Jadi total perkiraan nilai ekonomis dari dua tangkapan tersebut adalah Rp7,6 miliar," kata Uki saat konferensi pers di Mako Koaderal III Jakarta Utara pada Rabu (22/7/2026).
Uki juga mengungkapkan, penyelundupan dilakukan menggunakan modus "lepas kunci", yakni truk pengangkut masuk ke kapal roro, tetapi sopir berganti setelah kapal bersandar guna menyamarkan identitas pihak yang bertanggung jawab atas muatan.
"Modusnya menggunakan truk 'lepas kunci'. Jadi masuk di kapal roro, kunci langsung dilepas atau ganti sopir," ujarnya.
Upaya tersebut diduga untuk menghilangkan jejak pihak-pihak yang bertanggung jawab dari pasir timah maupun balok timah diduga ilegal tersebut.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
"Jadi tersangka sampai saat ini belum ada, jadi masih kita proses dulu penyelidikan yang sesuai dengan PPNS bidang timah atau ESDM. Nanti akan kita kembangkan seberapa jauh keterlibatan dari perusahaan tersebut," ungkap dia.
"Kepada pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran, kami tegaskan bahwa TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III bersama instansi terkait tidak akan ragu dan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum secara tegas, profesional, dan terukur sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Saksikan LIPUTAN lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!