Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melalui jajaran Kelurahan Ciracas menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan di sekitar Pasar Ciracas.
"Aksi Gebah Pasar Ciracas ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang, khususnya yang berada di luar Pasar Ciracas, yang menempati bahu jalan," kata Lurah Ciracas Arifin di Jakarta, Rabu.
Penertiban itu, kata dia, dilakukan dalam rangka menciptakan wilayah Kelurahan Ciracas, khususnya kawasan pasar menjadi lebih tertib dan rapi.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekitar. Banyak warga yang mengeluh saat pagi hari mengenai padatnya aktivitas lalu lintas akibat keberadaan pedagang di bahu jalan.
"Kami berkoordinasi dengan para pedagang secara humanis agar mereka tidak kembali berjualan di bahu jalan ataupun di trotoar karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Arifin.
Dia juga mengatakan ada aturan hukum yang mendasari teguran itu, yakni Peraturan Daerah Pasal 25 ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2007 soal larangan bagi setiap orang atau badan untuk berdagang atau melakukan aktivitas usaha di bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum.
“Melalui pendekatan ini, saya berharap ketertiban wilayah dapat terjaga. Ini kami lakukan agar wilayah Kelurahan Ciracas menjadi lebih tertib, rapi, dan tidak membuat kemacetan," tutur Arifin.
Sekitar delapan pedagang telah diberikan sosialisasi. Apabila ke depannya mereka masih berjualan di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ciracas.





