TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus pembunuhan yang terjadi tengah malam dengan menggunakan cangkul di Kabupaten Bungo memasuki babak baru.
Trisanadi Setiawan (27) kini menjadi terdakwa dan telah mendengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo pada Senin (20/7/2026) kemarin.
Ia didakwa dengan pasal pembunuhan di muka sidang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Trisanadi melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Zulkifli (42) dengan menggunakan cangkul.
Tragedi cangkul maut itu terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya pada Minggu (28/12/2025), menjelang tengah malam.
Tindakan rajapati itu dilakukan di Dusun Tanah Tumbuh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak menampik, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diagendakan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026.
13 Adegan
Sebelumnya, pada rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bungo, Trisanadi memeragakan 13 adegan.
Seluruh rangkaian adegan disusun secara berurutan untuk menggambarkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban, mulai dari awal peristiwa hingga pelaku melarikan diri.
Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan, alat bukti, serta keterangan para saksi.
Berdasarkan adegan yang diperagakan, peristiwa bermula ketika tersangka berada di rumah dan mendengar suara sepeda motor korban yang baru tiba.
Trisanadi kemudian keluar rumah sambil mengambil sebuah cangkul yang berada di dekat pintu depan.
Berbekal alat tersebut, tersangka mengejar korban hingga ke arah tepi sungai. Saat itu korban sempat berlari sambil meminta pertolongan.
Namun, ketika berada di jalan cor yang menurun dan tidak jauh dari rumah salah seorang saksi, korban terjatuh.
Pada adegan selanjutnya, tersangka memperagakan aksi penganiayaan dengan menggunakan cangkul yang diarahkan ke bagian kepala dan leher korban.
Setelah korban terkapar, tersangka membuang cangkul yang digunakan sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut turut dihadirkan dalam rekonstruksi guna memastikan kesesuaian setiap adegan dengan fakta di lapangan.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, saat itu mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar Iptu Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026) malam.
Korban Sempat Berlari
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban sempat keluar rumah untuk mengisi saldo Dana di kawasan Simpang Masjid Tanah Tumbuh.
Saat kembali ke rumah dan berada di depan pintu, korban diduga langsung dikejar oleh TS yang datang dari arah rumahnya sambil membawa cangkul.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun akhirnya terjatuh. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukul menggunakan cangkul hingga tersungkur ke dalam parit yang berada di dekat rumah warga.
Warga bersama petugas kepolisian kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanah Tumbuh. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD H Hanafie Muara Bungo untuk menjalani visum luar.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka robek di bagian kepala yang menjadi penyebab kematiannya.
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu cangkul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka saat melarikan diri.
Baca juga: Cangkul dan 13 Adegan Tetangga Renggut Nyawa Pria di Bungo Tengah Malam
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit Pinjaman Rp500 Juta selama 1-5 Tahun
Baca juga: Waldi Eks Polisi Banding setelah Divonis Seumur Hidup Perkara Pembunuhan Dosen di Bungo