BPKP Masih Hitung Kerugian Negara di Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMD di Dalu-Dalu Rohul
Muhammad Ridho July 22, 2026 09:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau masih menghitung kerugian negara di dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMD di Dalu-Dalu, Rohul.

"Belum (dapat kerugian negara). Masih dihitung," kata Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Intel Vegi Fernandez pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/7/2026).

Pada akhir Juni lalu, rombongan Kejari Rohul memang melakukan ekspose di BPKP Perwakilan Riau.

Kala itu, rombongan Kejari Rohul langsung dipimpin Kajari Fredy Feronico Simanjuntak.

Ekspose dilakukan agar auditor BPKP Perwakilan Riau bisa menghitung kerugian negara dalam dugaan rasuah ini.

Seperti diketahui, Kejari Rohul saat ini sedang menyidik dugaan kredit fiktif sebesar Rp 2 Miliar di salah satu Bank BUMD cabang Dalu-dalu di Rohul.

Dugaan rasuah ini sudah masuk tahap penyidikan.

Pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan pihak Kejari Rohul ini ternyata berbeda dengan kasus korupsi yang sudah divonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada 2019 lalu. Hukumannya pun sudah inkracht.

Objek yang diusut berbeda namun pada bank yang sama. Pengajuan kredit juga dilakukan KUD yang sama namun anggota berbeda. Juga ada irisan terhadap beberapa terpidana pada kasus korupsi sebelumnya yang sudah divonis.

Penyidikan dugaan korupsi kali ini pada pengucuran kredit sebesar Rp 2 Miliar. Kredit ini terjadi pada periode 2011 - 2014.

Namun sejauh ini belum diketahui kerugian dalam dugaan kasus rasuah ini.

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif di Salah Satu BUMD, Kejari Rohul Ekspose di BPKP Terkait Kerugian Negara

Sedangkan pada kasus sebelumnya, yang sudah di vonis, pengucuran kredit sebesar Rp 43 miliar pada periode 2010 - 2014. Kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar.

Pihak Kejari Rohul sendiri sudah konsultasi dengan pihak Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi pada pengucuran kredit sebesar Rp 2 Miliar ini.

Pihak Kejari Rohul, sebelumnya mengatakan pengusutan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 - 30 saksi.

Modus dugaan kredit fiktif ini yakni penyimpangan pemberian kredit tanpa SOP yang benar.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.