SURYA.CO.ID - Seorang wanita bernama Rahmawati Puspita Ningrum harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah nekat mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7/2026), jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menilai Rahmawati terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena telah mengajak orang lain untuk bermain judi tanpa izin.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmawati Puspita Ningrum selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," tegas jaksa saat membacakan tuntutan dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KAI Buka Suara, Diduga Petugas Penjaga Palang Pintu Kereta Api Tertidur saat Bertugas
Selain hukuman badan, jaksa meminta agar barang bukti berupa ponsel, akun Instagram, hingga dompet digital DANA milik terdakwa dimusnahkan.
Terdakwa juga diminta membayar biaya pengumuman perkaranya sebesar Rp 100.000 atau diganti dengan tambahan satu bulan kurungan.
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Rahmawati yang dikenal sebagai seorang selebgram awalnya dihubungi oleh pria bernama Justin (saat ini buron/DPO) melalui WhatsApp.
Justin menawarkan pekerjaan berupa promosi situs judi bernama 'Martabak188' lewat fitur Instagram Story.
Karena terhimpit masalah keuangan, Rahmawati akhirnya menyetujui tawaran ilegal tersebut.
"Tergiur imbalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan membagikan tautan promosi judi melalui fitur story di akun Instagram miliknya," ungkap jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Viral Mal-Mal Besar Surabaya Dipagari, Ini Sosok Pemiliknya
Dari aksi ini, Rahmawati total mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta yang dibayarkan secara bertahap dalam tiga kali transfer.
Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Rahmawati tercatat menerima bayaran jasa promosi sebanyak tiga kali.
Rinciannya, Rp350.000 pada 26 Oktober 2025, Rp650.000 pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.
Sehari setelah mengunggah konten promosi judi tersebut, personel Polda Jawa Timur meringkusnya di rumah kos di wilayah Lakarsantri pada 4 Desember 2025.
Sebagai informasi, judi online adalah perjudian yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat seperti ponsel, komputer, atau tablet, di mana pemain mempertaruhkan uang atau sesuatu yang bernilai dengan harapan memperoleh keuntungan berdasarkan hasil yang bergantung pada unsur keberuntungan atau peluang.
Dalam konteks hukum di Indonesia, judi online merupakan aktivitas yang dilarang.
Larangan tersebut mencakup penyelenggaraan, promosi, hingga mengajak orang lain untuk bermain judi melalui media elektronik maupun media sosial.