Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Keberanian seorang siswi SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada seorang teman menjadi awal terbongkarnya kasus yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Setelah mendengar pengakuan korban, teman korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu kandung korban.
Tak ingin peristiwa itu terus berlanjut, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ciamis pada April 2026.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Nyaris Diamuk Warga, Setahun Cabuli Santriwati Usia 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, yang kemudian diamankan polisi.
"Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Carsono, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak pidana itu telah berlangsung sejak 2022 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
"Korban mengalami dugaan persetubuhan sejak kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan sekitar 15 kali, namun jumlah tersebut masih kami dalami," katanya.
Menurut Carsono, aksi tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu, memberikan iming-iming, hingga mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.
Saat ini korban yang masih di bawah umur itu telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Selain menjalani asesmen, korban juga ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pemulihan fisik maupun psikologis.
"Korban saat ini berada di rumah aman Kabupaten Ciamis. Kami berkolaborasi dengan KPAID dan dinas terkait agar korban memperoleh perlindungan serta pendampingan secara maksimal," ujar Carsono.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)