Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Seorang oknum Kepala Desa (Penghulu) berinisial AS alias Gus Pati (44) dari Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama seorang wanita berinisial HMDH (31), Rabu (22/7/2026).
Keduanya diamankan setelah digerebek oleh warga bersama petugas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Blangtengulun, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Video singkat proses penggerebekan tersebut pun sempat viral di media sosial.
Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Ena Malikul Saleh S.STP., yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Rabu (22/7/2026) malam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pasangan non mahram tersebut.
"Saat ini, kasus dugaan khalwat sedang ditangani oleh petugas untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasi Ketertiban, Abdi, menjelaskan bahwa HMDH (31) yang merupakan warga Kecamatan Dabun Gelang, diketahui telah memiliki suami.
Begitu pula dengan oknum Kepala Desa AS alias Gus Pati, yang masih memiliki istri dan keluarga.
Lanjutnya, begitu juga halnya dengan oknum Kepala Desa AS alias Gus Pati juga masih memiliki istri dan keluarga.
Terangnya lagi, kini HMDH masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan yang laki-laki atau oknum Kepala Desa belum dilakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan awal, pengakuan wanita alias HMDH belum mau terbuka dan terus terang, bahkan ia mengaku saat berada dalam rumah itu, tiba-tiba datang warga dan ia langsung lari masuk kamar, lalu kamar itu dikunci dari dalam," sebutnya.
Tambah Abdi lagi, rumah kontrakan tersebut merupakan milik warga Desa Palok yang disewa oleh oknum Kepala Desa AS.
"Kedua pelaku itu saat ini telah diamankan, bahkan masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan," sebutnya.
Untuk diketahui, Qanun Khalwat mengatur larangan perbuatan bersunyi-sunyi (berduaan di tempat tertutup) antara dua orang atau lebih yang berlainan jenis kelamin, bukan mahram, tanpa ikatan perkawinan, yang mengarah pada perbuatan zina. (*)