Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) siap berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape) dan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik, mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran serta memastikan produk legal yang berada dalam sistem pengawasan tidak disamakan dengan peredaran produk ilegal.
Ketua Umum Arvindo Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu mengatakan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta menegakkan hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan industri rokok elektronik legal yang patuh pada regulasi.
"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan," ujar Fachmi.
Ia melanjutkan kebijakan mengenai rokok elektronik harus mampu membedakan secara tegas antara produk legal dan ilegal.
Menurutnya, produk legal dapat diketahui dengan mudah dari pita cukai yang terlekat pada produk, memiliki izin usaha serta rantai distribusi yang jelas sehingga lebih mudah diawasi oleh pemerintah dan penegak hukum. Sebaliknya, produk ilegal yang beredar di luar sistem regulasi sangat sulit ditelusuri.
Dengan perbedaan tersebut, Fachmi berpendapat bahwa menyamakan produk legal dengan ilegal merupakan suatu kekeliruan.
"Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata, diedukasi dan diperiksanya juga lebih mudah. Kalau ilegal sudah jelas channel-nya tertutup, kita enggak bisa tahu itu beredar di mana, yang pasti tanpa cukai dan sulit ditelusuri," ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media penggunaan narkotika ditemukan hanya pada produk ilegal. Ia pun mengutip hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah toko vape resmi yang tidak menemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai.
Untuk itu, Arvindo menegaskan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan melalui pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan kerja sama lintas sektor.
Fachmi juga menyatakan pihaknya sepakat nikotin tetap bersifat adiktif dan penggunaan rokok elektronik bukan tanpa risiko.
Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Kusmartata menyampaikan industri rokok elektronik turut memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.
"Kalau kita lihat target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun," ungkapnya.
Namun, Djaka menilai potensi besar ini dibayangi oleh maraknya peredaran rokok elektronik ilegal yang melonjak drastis. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kerugian luas, mulai dari penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani sebagai pemasok bahan baku hingga konsumen.
Melihat ancaman tersebut, pengawasan yang ketat dan menyeluruh dari hulu ke hilir kini menjadi hal yang mendesak. Djaka menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar kebijakan pengawasan dapat berjalan efektif di lapangan.
"Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, dari produksi sampai peredaran bebas, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tetapi kita bicara koordinasi lintas sektor sehingga kita lebih mencari solusi," ucapnya.





