TRIBUNKALTARA.COM - Sejumlah kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, resah.
Para kepala sekolah swasta khawatir harus mengembalikan seluruh dana insentif yang pernah mereka terima.
Padahal dana tersebut sudah terpakai, bahkan sebagian besar untuk membayar honor guru dan operasional sekolah.
Keresahan kepala sekolah swasta ini diungkap oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Pemadam Sedot Air hingga Dasar Sungai Mahakam untuk Atasi Kebakaran di Kota Tenggarong
RDP membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian uang insentif atau honor guru dan kepala sekolah swasta.
Dalam rapat tersebut terungkap pemberian tunjangan perbaikan penghasilan kepada para penerima dilakukan tanpa memiliki payung hukum yang jelas.
Akibat tidak adanya dasar hukum tersebut, guru dan kepala sekolah swasta yang telah menerima insentif kini diminta mengembalikan dana yang sebelumnya telah disalurkan.
Padahal, sebagian besar dana itu telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing penerima.
Selain membahas tindak lanjut atas temuan BPK, RDP juga mengungkap adanya perbedaan masa penerimaan insentif di kalangan guru dan kepala sekolah swasta.
Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menilai perbedaan tersebut harus ditelusuri karena mengindikasikan adanya pihak yang diduga memainkan proses penyaluran insentif.
“Saya menyebut ini sebagai kejahatan di dunia pendidikan Kukar dan harus dibongkar. Yang harus diproses adalah pihak yang bermain,bukan guru yang hanya menerima haknya,” kata Andi Faisal, Rabu (22/7/2026).
Ia mengungkapkan, sejak Inspektorat melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, sejumlah kepala sekolah menyampaikan keresahan kepada DPRD.
Mereka khawatir harus mengembalikan seluruh dana insentif yang pernah diterima.
“Beberapa kepala sekolah telah menghubungi saya, bahkan ada yang datang langsung menemui saya terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Andi, guru maupun kepala sekolah bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya dasar hukum dalam pemberian insentif.
Mereka hanya menerima dana yang telah diproses dan disalurkan.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh konsekuensi administrasi dibebankan kepada para penerima.
“Saya berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak bersalah karena menerima insentif tersebut. Insentif itu merupakan hak mereka. Persoalannya adalah pemberian insentif ternyata tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas,” kata Andi Faisal.
Dalam rapat tersebut juga terungkap sebagian besar insentif yang diterima kepala sekolah swasta tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pengakuan para kepala sekolah, sebagian dana justru dipakai membantu membayar honor guru lain serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Fakta itu menjadi salah satu pertimbangan DPRD agar penyelesaian persoalan dilakukan secara proporsional dan tidak semata-mata melihat aspek administrasi.
Di sisi lain, Komisi IV meminta pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah segera mencari solusi atas temuan BPK tersebut.
DPRD juga meminta Inspektorat menuntaskan verifikasi terkait perbedaan masa penerimaan insentif yang ditemukan agar penyebabnya dapat diketahui secara jelas.
Andi berharap penyelesaian persoalan dilakukan tanpa merugikan guru maupun kepala sekolah yang hanya menerima insentif sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi IV DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal proses verifikasi yang dilakukan Inspektorat hingga batas waktu penugasan pada 31 Juli.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan agar penyelesaian temuan BPK dapat dilakukan secara adil tanpa mengorbankan guru dan kepala sekolah swasta sebagai penerima insentif.
“Harapan kami, kepala sekolah tidak dibebani untuk mengembalikan dana apabila memang mereka bukan pihak yang bersalah. Kalau memang ada temuan, mari kita cari solusi terbaik,” ujarnya. (*)