Di MK, Praktik Kolombia hingga Afrika Selatan Jadi Pembanding UU Polri, Soroti Partisipasi Publik
Febri Prasetyo July 23, 2026 03:21 AM

 

TRIBUNNEWS.COM – Pemohon pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) memperkuat argumentasi gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa praktik pengujian konstitusional dari sejumlah negara, mulai Kolombia, Afrika Selatan hingga Israel.

Tambahan argumentasi itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa para pemohon, Kharisma Jomenta Surbakti, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan tidak menyentuh aspek kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, maupun legal standing para pemohon. Perubahan difokuskan pada penguatan argumentasi hukum.

"Untuk penambahan di halaman 57 kami tambahkan juga Yang Mulia perbandingan uji formil di negara lain, halaman 58 Republik Kolombia dan Afrika Selatan, halaman 59 Mahkamah Konstitusi Kolombia," ujar Kharisma di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila dikabulkan, para pemohon juga meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku kembali.

Pemohon Jadikan Kolombia hingga Afrika Selatan sebagai Pembanding

Ketika dihubungi Tribunnews, salah satu pemohon, yakni Syamsul Jahidin, menguraikan isi naskah perbaikan permohonan.

Ia menegaskan bahwa prosedur pembentukan undang-undang tidak boleh dipandang sekadar formalitas administratif.

Baca juga: Gugat UU Polri ke MK, Pemohon Minta Pemberlakuan Aturan Ditunda

Prosedur legislasi merupakan "law for the law makers", yakni hukum yang mengikat pembentuk undang-undang agar setiap produk legislasi memperoleh legitimasi demokratis.

"Proses legislasi memang sengaja dirancang melalui sejumlah tahapan agar tersedia ruang deliberasi publik yang cukup sebelum suatu aturan diberlakukan kepada masyarakat," jelasnya.

Karena itu, pembentukan undang-undang yang mengabaikan prosedur dinilai berpotensi menurunkan legitimasi hukum, mengurangi penerimaan publik (rational acceptability), serta melemahkan efektivitas pelaksanaan undang-undang (legal efficacy).

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, pemohon mengutip praktik ketatanegaraan di Republik Kolombia dan Afrika Selatan.

Dalam permohonannya dijelaskan bahwa kedua negara sama-sama menempatkan prosedur pembentukan undang-undang sebagai bagian penting dari konstitusi.

Konstitusi Kolombia Tahun 1991, misalnya, disusun setelah pengalaman panjang pemerintahan yang dinilai otoriter. Karena itu, mekanisme legislasi dirancang secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan undang-undang.

Sementara Afrika Selatan membangun sistem legislasi pasca-apartheid melalui proses konstitusional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kelompok masyarakat.

Negara tersebut bahkan menerapkan konstitusi sementara pada 1993 sebelum konstitusi permanen diberlakukan sebagai bagian dari transisi menuju demokrasi.

Kutip Putusan Mahkamah Konstitusi Kolombia

Tak hanya membandingkan sistem ketatanegaraan, pemohon juga mengutip praktik Mahkamah Konstitusi Kolombia yang dinilai telah mengembangkan pengujian formil secara progresif.

Menurut mereka, Mahkamah Konstitusi Kolombia tidak hanya memeriksa apakah prosedur pembentukan undang-undang telah dilalui secara administratif, tetapi juga menilai apakah proses tersebut benar-benar memberikan ruang partisipasi masyarakat secara efektif.

Sebagai contoh, pemohon mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Kolombia dalam perkara Value Added Tax (VAT) tahun 2003.

Dalam perkara itu, Mahkamah membatalkan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai karena substansi pengaturan baru dimunculkan pada tahap akhir pembahasan sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan.

Mahkamah Kolombia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan fungsi parlemen sebagai ruang penalaran publik (a space of public reason).

Karena itu, pembentukan undang-undang yang menutup ruang partisipasi masyarakat dinilai tidak mampu menghasilkan legitimasi demokratis.

Selain Kolombia, pemohon juga mengutip praktik Mahkamah Agung Israel melalui putusan Sarid v. The Knesset Speaker tahun 1982 yang menegaskan bahwa pengadilan dapat membatalkan undang-undang apabila prosedur pembentukannya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Partisipasi Publik Menjadi Pokok Gugatan

Meski menambah argumentasi internasional, pokok permohonan tetap bertumpu pada dugaan cacat prosedur pembentukan UU Polri.

Para pemohon menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut mereka, masyarakat tidak memperoleh tiga hak yang menjadi syarat partisipasi publik, yakni:

  • hak untuk didengar (right to be heard);
  • hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered);
  • hak memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk autocratic legalism dan abusive lawmaking, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk menghasilkan legislasi tanpa memenuhi prinsip demokrasi yang substantif.

Perkara yang sedang diperiksa MK ini merupakan uji formil, sehingga tidak mempersoalkan isi norma dalam UU Polri, melainkan menguji apakah proses pembentukannya telah sesuai dengan prosedur yang diperintahkan konstitusi.

Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, konsekuensinya bukan hanya membatalkan keberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2026, tetapi juga menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi pembentukan undang-undang di masa mendatang, terutama dalam mempertegas bahwa kualitas partisipasi publik bukan sekadar pelengkap proses legislasi, melainkan menjadi salah satu syarat konstitusional yang menentukan sah atau tidaknya sebuah undang-undang.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.