Pelarian Dua Pemuda Bawa Narkoba di Sungai Pinyuh Dihentikan, Ini Kronologinya
Faiz Iqbal Maulid July 23, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah menangkap dua pemuda D dan R di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.

Mereka diduga memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi.

Bagaimana kronologi penangkapan D dan R?

Kronologi Penangkapan D dan R

Penangkapan D dan R berawal dari laporan warga.

Warga mencurigai aktivitas yang dilakukan D dan R di kawasan tersebut pada dini hari.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, Rabu 22 Juli 2026.

• Kronologi Hilangnya Korban Pelecehan Hingga Penangkapan Pelaku di Sungai Pinyuh Mempawah

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati kedua pemuda melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru.

Tim kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut sebelum akhirnya menghentikannya di tepi Jalan Raya Peniraman untuk dilakukan pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga yang saat itu sedang mengerjakan perbaikan jalan di sekitar lokasi.

Dari pemeriksaan terhadap D, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, satu klip berisi pecahan tablet kuning, serta satu klip lainnya berisi potongan tablet berwarna cokelat yang diduga merupakan pil ekstasi.

Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di saku belakang celana yang dikenakan D.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap R, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang berada di saku celananya.

"Saat ini kedua terduga sudah diamankan di Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut," tambah AKP Agus Trimarsono.

• Lengkap 17 Desa/Kelurahan di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Beserta Luasnya

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun asal-usul barang bukti yang diamankan.

"Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya," katanya.

"Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika," tambahnya.

Polisi Amankan Barang Bukti Dua Paket Sabu dan Ekstasi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,27 gram dan 1,07 gram, dua paket diduga pil ekstasi dengan berat bruto 0,33 gram dan 0,27 gram, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang relevan.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Mempawah.

Daftar Kasus Narkoba di Mempawah 2026

Sepanjang tahun 2026, Polres Mempawah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti sabu puluhan gram dan ekstasi.

Berikut daftarnya:

Kasus Sungai Kunyit – 9 Januari 2026

a. Lokasi: Kecamatan Sungai Kunyit, pukul 11.00 WIB

b. Tersangka: Dua orang berinisial E dan S

c. Barang Bukti: 1 klip plastik sabu (0,77 gram), timbangan elektronik, klip plastik kosong, handphone

d. Modus: Salah satu tersangka sempat membuang barang bukti ke halaman rumah sebelum ditemukan polisi

e. Keterangan: Barang diperoleh dari Pontianak, diakui milik tersangka E

Kasus Mempawah Hilir – 9 Januari 2026

a. Lokasi: Kecamatan Mempawah Hilir, pukul 21.30 WIB

b. Tersangka: Seorang pria berinisial R

c. Barang Bukti: 3 klip plastik sabu (4,50 gram), timbangan elektronik, klip plastik kosong, handphone iPhone 12, uang tunai Rp300.000

d. Modus: Barang bukti ditemukan digenggam tersangka saat penggeledahan

e. Keterangan: Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, polisi masih melakukan pengembangan jaringan

Kasus Mempawah Hilir = 16 Juli 2026

a. Lokasi: Jalan Raden Kusno, Kecamatan Mempawah Hilir

b. Tersangka: Sepasang pria dan wanita berinisial M dan R

c. Barang Bukti: 23,78 gram sabu + 1 butir ekstasi (0,52 gram)

d. Modus: Mengedarkan narkoba menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah

e. Status: Diamankan di Polres Mempawah, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.