Opini: Korupsi Kepala Daerah Bukan Soal Gaji
Dion DB Putra July 23, 2026 06:19 AM

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

POS-KUPANG.COM - Hasil utama Survei Fraud Indonesia Tahun 2025 paling dominan yaitu korupsi (47,6 persen), disusul penyalahgunaan aset (40,2 persen), dan kecurangan laporan keuangan (12,2 persen) (ACFE, 2025). Hasil ini menunjukkan korupsi masih menjaditantangan terbesar di Indonesia. 

Tantangan serupa juga ditunjukkan dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2025 berada di skor 34, turun 3 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada peringkat 37. Berharap, masalah ini menjadi musuh bersama untuk mencegahnya. 

Pemerintah, baik pusat sampai daerah harus menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi dan mencegah serius persoalan korupsi. 

Publik hingga kini masih merasa miris dengan tingginya angka keterlibatan kepala daerah dalam sejumlah kasus korupsi. 

Baca juga: Opini: Keadilan yang Dijanjikan, Ketimpangan yang Dirasakan

Data Kementerian Dalam Negeri, sudah 500 kepala daerah tersangkut korupsi sejak digelarnya pilkada langsung mulai tahun 2005. 

Kondisi ini masih terus mewarnai perjalanan roda pemerintahan hingga kini. Tak ada tanda-tanda akan berakhir.

Dalam konteks ini, Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan memantik perdebatan
publik (Kompas, 16/7/2026). 

Menurut Mendagri, besaran tersebut tidak sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah.

Karena itu, muncul gagasan agar kesejahteraan kepala daerah ditingkatkan, bahkan melalui skema tertentu yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekilas, argumentasi tersebut terdengar logis. Menjadi kepala daerah memang bukan pekerjaan ringan. Mereka memimpin birokrasi, mengelola APBD miliaran hingga triliunan rupiah, bertanggung jawab atas pelayanan publik, sekaligus
menjadi penggerak pembangunan daerah. 

Negara tentu berkewajiban memberikan remunerasi yang layak kepada pejabat publik agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Namun demikian, menjadikan rendahnya gaji sebagai penjelasan utama atas maraknya korupsi kepala daerah merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang jauh lebih kompleks. 

Korupsi bukan semata-mata lahir dari persoalan kesejahteraan, melainkan merupakan konsekuensi dari lemahnya tata Kelola pemerintahan, tingginya biaya politik, dan rendahnya integritas penyelenggara negara.

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa angka sekitar Rp6 juta merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan kepala daerah. 

Dalam praktiknya, kepala daerah juga menerima berbagai komponen lain berupa tunjangan jabatan, tunjangan representasi, biaya operasional, rumah jabatan,
kendaraan dinas, perjalanan dinas, jaminan kesehatan, hingga berbagai fasilitas lain yang seluruhnya dibiayai melalui APBD. 

Oleh karena itu, apabila publik hanya disuguhi angka gaji pokok, maka persepsi mengenai kesejahteraan kepala daerah menjadi tidak utuh. Yang semestinya dilihat adalah keseluruhan paket remunerasi beserta fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Lebih penting lagi, fakta empiris menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat dijelaskan hanya oleh kecilnya gaji pokok. 

Catatan yang mengemuka dalam diskursus publik menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1,5 tahun sedikitnya 15 kepala daerah telah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Angka tersebut menjadi peringatan bahwa persoalan korupsi kepala daerah merupakan masalah sistemik yang tidak dapat disederhanakan sebagai akibat dari rendahnya penghasilan.

Apabila akar persoalannya benar-benar terletak pada gaji, maka logikanya
peningkatan kesejahteraan pejabat seharusnya berbanding lurus dengan menurunnya praktik korupsi. Kenyataannya justru sebaliknya. 

Banyak kepala daerah yang telah menikmati berbagai fasilitas negara tetap menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa hubungan antara besaran penghasilan dan perilaku koruptif tidak bersifat linear.

Penjelasan yang lebih komprehensif justru dapat ditemukan dalam teori korupsi Klitgaard yang menjelaskan bahwa korupsi muncul ketika terdapat monopoli
kekuasaan (monopoly), keleluasaan menggunakan kewenangan (discretion), dan lemahnya akuntabilitas (low accountability). 

Rumus yang terkenal, C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability), menunjukkan bahwa korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh desain kelembagaan daripada besaran pendapatan pejabat.  

Dengan kata lain, sebesar apa pun penghasilan seorang pejabat, peluang korupsi tetap terbuka apabila ia memiliki kewenangan yang luas, diskresi yang besar, tetapi tidak diimbangi oleh sistem pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.

Dalam konteks pemerintahan daerah, teori Klitgaard menjadi sangat relevan. Kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa, pemberian perizinan, pengelolaan aset daerah, mutase pejabat, hingga berbagai keputusan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kewenangan tersebut memang diperlukan agar pemerintahan berjalan efektif. Namun, tanpa pengawasan DPRD yang kuat, aparat pengawasan internal yang independen, transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten, kewenangan itu dapat berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tingginya biaya politik dalam pilkada. Kontestasi politik membutuhkan dana besar, mulai dari memperoleh
dukungan partai, membiayai kampanye, membentuk jaringan relawan, hingga
menggerakkan tim pemenangan. 

Tekanan untuk mengembalikan biaya politik setelah terpilih menjadi salah satu faktor yang sering disebut mendorong penyalahgunaan jabatan. 

Karena itu, apabila pemerintah ingin mengurangi korupsi kepala daerah, agenda reformasi yang lebih mendesak adalah memperbaiki sistem pembiayaan politik agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, gagasan memberikan bagian tertentu
dari PAD kepada kepala daerah juga perlu dikaji secara hati-hati. 

PAD merupakan penerimaan daerah yang bersumber dari masyarakat dan diperuntukkan bagi pelayanan publik serta pembangunan daerah. Mengaitkan tambahan penghasilan kepala daerah dengan besarnya PAD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Kepala daerah dapat terdorong mengejar peningkatan penerimaan
fiskal tanpa diimbangi perhatian yang memadai terhadap kualitas pelayanan
publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, skema tersebut juga dapat memperlebar kesenjangan antara daerah yang memiliki PAD besar dengan daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.

Apabila pemerintah ingin menyempurnakan sistem remunerasi kepala daerah, pendekatan yang lebih tepat adalah mengaitkannya dengan indikator kinerja yang
objektif dan terukur. 

Tambahan penghasilan seharusnya diberikan berdasarkan keberhasilan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola
keuangan daerah, meningkatkan efektivitas belanja publik, menurunkan angka
kemiskinan, memperkuat reformasi birokrasi, serta memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan lembaga pengawas. 

Dengan demikian, masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan dari setiap tambahan kompensasi yang diberikan kepada pemimpinnya.

Pada akhirnya, membangun pemerintahan daerah yang bersih tidak cukup dilakukan dengan menaikkan gaji atau menambah insentif pejabat publik. 

Yang jauh lebih mendesak adalah memperkuat sistem akuntabilitas, meningkatkan transparansi, memperbaiki pembiayaan politik, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal pemerintah, dan membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Korupsi kepala daerah bukanlah soal gaji. Korupsi terjadi ketika kekuasaan yang besar tidak diimbangi oleh akuntabilitas yang kuat. 

Sebagaimana diingatkan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh bukan terutama karena rendahnya pendapatan pejabat, melainkan karena monopoli kewenangan dan diskresi yang luas tidak dikendalikan oleh sistem pengawasan yang efektif. 

Oleh sebab itu, apabila negara sungguh ingin mengurangi korupsi di daerah, maka yang harus dibenahi terlebih dahulu bukan sekadar besaran gaji kepala daerah, melainkan kualitas tata Kelola pemerintahan dan demokrasi lokal. 

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi lokal. Ketika korupsi terus berulang, yang terkikis bukan sekadar APBD, melainkan legitimasi pemerintahan daerah itu sendiri. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.