Warga Palestina Buronan Interpol Ditangkap di Jakarta,Menko Yusril Pastikan tak Diserahkan ke Israel
Salomo Tarigan July 23, 2026 06:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Penangkapan buronan interpol Abdul Karim Raed Miqdad di Jakarta jadi sorotan.

Abdul Karim Raed Miqdad merupakan warga Palestina.

Penangkapannya diduga terkait jaringan tindak pidana kasus terorisme.

Abdul Karim menjadi buronan Interpol berdasarkan Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus terkait dugaan kasus pemboman.

Sebelumnya, Interpol Polri sudah mengikuti pergerakan Abdul Karim sejak lama.

Polri memastikan, Abdul Karim bukan ulama.

Menanggapi penangkapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait  warga Palestina tersebut.
 

Tidak Diserahkan ke Isreal

Terkait penangkapan warga Palestina tesebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Abdul Karim Raed Miqdad tidak akan diserahkan ke Israel usai dideportasi dari Indonesia.

Kepastian ini didapat Yusril usai mengadakan audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou di kantornya, Rabu (22/7/2026).

Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus dan mereka komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.

"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," kata Yusril.

Kemudian, ia juga meluruskan narasi yang menyebut jika Abdul Karim Raed Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. 

Berdasarkan koordinasi Pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dipastikan tidak benar. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," tuturnya. 

Selain itu, Yusril juga meluruskan soal adanya anggapan jika penanganan kasus tersebut mencerminkan berkurangnya dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. 

"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," tegas Yusril. 

Ia menyebut deportasi itu merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan sama sekali tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina. 

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.


Dalam hal ini, Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Siprus.


Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri sendiri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026. 


Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. 


Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta. 


Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer. 


"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya. 


Penjelasan Interpol Polri


National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penangkapan seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Yang bersangkutan berstatus sebagai buronan kelas dunia dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol.

Abdul Karim Raed Miqdad diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum nasional maupun internasional.

Hal ini membantah tudingan bahwa upaya hukum yang dilakukan nonprosedural.

“Ybs diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural salah besar. Interpol Red Notice-nya terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui Ybs memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia,” jelas Brigjen Untung kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dugaan Jaringan Tindak Pidana Terorisme

Abdul Karim Raed Miqdad diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, jaringan Malaysia yang berkaitan dengan yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu.


“Jadi yang kami langgar yang mana? Surat resmi dari Kementerian Hukum Siprus juga sudah terbit sejak Mei 2026 pasca kejadian di Nicosia,” ungkapnya.

Penangkapan target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026).

Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026), Abdul Karim Raed Miqdad dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di Indonesia dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus,” tambahnya.

Brigjen Untung menerangkan bahwa Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, dan rasial.

Sementara dalam kejadian ini, Interpol Red Notice tertera atas nama Abdul Karim Raed Miqdad.

“Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice-nya itu melalui verifikasi ketat, jaringan perannya jelas, Ybs sebagai pelaku,” pungkasnya.

Interpol Polri juga sudah mengamati pergerakan yang bersangkutan, yang saat itu mengenakan baju hijau muda dan celana pendek hitam saat akan menaiki pesawat.

(TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.