Open BO Berujung Dianiaya, Pria Asal Blitar Diusir dan Dikeroyok Setelah Beri Uang Muka
Ida Ayu Suryantini Putri July 23, 2026 09:03 AM

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Niat menikmati kencan singkat berujung insiden berdarah bagi EA (22), seorang pemuda asal Blitar. 

Korban menjadi korban penganiayaan hingga menderita luka robek parah di sejumlah bagian tubuhnya setelah terlibat perselisihan pembayaran transaksi prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi MiChat di kawasan Kuta Selatan, Badung.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. 

Korban memesan layanan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan mendatangi lokasi indekos yang disepakati di Mayaloka Residence II, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. 

Baca juga: Operasi Pekat Target Prostitusi hingga Premanisme, 128 Kasus Kriminalitas Selama 6 Bulan di Jembrana

Begitu masuk ke dalam kamar, perempuan tersebut meminta uang jasanya dibayar penuh di awal sebesar Rp400.000. 

Namun, korban keberatan karena belum berhubungan badan dan menawar untuk membayar uang muka (DP) sebesar Rp200.000 terlebih dahulu.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengungkapkan, masalah timbul saat korban yang sudah menyerahkan uang muka justru diminta untuk langsung pergi.

"Setelah uang DP sebesar Rp200.000 diterima oleh perempuan tersebut, korban justru disuruh pulang," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Kamis 23 Juli 2026.

Baca juga: 3 WANITA Open BO Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Praktik Bisnis Prostitusi Online di Bali 

Korban yang merasa dirugikan karena belum sempat memuaskan hawa napsunya berhubungan badan lantas menolak untuk pergi. 

Percekcokan mulut pun tak terhindarkan di dalam kamar tersebut. 

Tak lama kemudian, datang perempuan lain yang ikut menyuruh korban keluar sambil menendangnya.

Situasi semakin memanas ketika seorang pria berinisial FB (20) mendatangi lokasi dan langsung menyerang korban secara brutal menggunakan pecahan botol kaca. 

Belakangan diketahui, pelaku FB merupakan adik sepupu dari perempuan yang dipesan oleh korban.

"Pelaku menyerang korban menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan," ujar Kasi Humas.

Iptu Adi Saputra Jaya menjelaskan, penyerangan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian kesepakatan pembayaran awal. 

"Alasan pelaku memukul dan menganiaya korban karena pembayaran booking di aplikasi MiChat dianggap tidak sesuai dengan janji awal," jelasnya.

Akibat sabetan dan tusukan pecahan botol kaca tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri, dahi depan, kepala bagian belakang, leher sebelah kanan, hingga pinggang kiri.

Korban yang bersimbah darah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Jalan Mayaloka sebelum akhirnya ditolong oleh seorang pengemudi ojek daring dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Mendapat laporan kejadian tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Petugas bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku yang melarikan diri dari TKP.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah indekos di kawasan Gelogor Carik," tegas Iptu Adi Saputra Jaya.

Dari lokasi penangkapan dan hasil penyisiran TKP, polisi turut menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang digunakan untuk melukai korban. 

Saat diinterogasi, pelaku yang berasal dari Jakarta ini mengakui seluruh perbuatannya. 

Saat ini pelaku FB beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.