Supriyadi Pangellu Apresiasi Kejari Talaud Ungkap Korupsi Lahan SPBU, Desak Usut Aktor Intelektual
Gryfid Talumedun July 23, 2026 09:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. 

Terbaru, penyidik menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Melonguane yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, Rabu (22/7/2026).

Langkah Kejari Talaud mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari advokat asal Kepulauan Talaud, Supriyadi Pangellu, S.H., M.H.

Baca juga: Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Diantaranya Kepala Kantor Pertanahan

Menurut Supriyadi, penetapan dan penahanan empat tersangka merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Porodisa.

"Ini adalah langkah awal yang sangat berani dalam memberantas korupsi di Bumi Porodisa. Kami mengapresiasi ketegasan Kejari Kepulauan Talaud dalam mengusut kasus ini," ujarnya.

Meski demikian, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut.

Ia meminta penyidik terus mendalami aliran dana dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

"Penyidik harus mengusut tuntas aliran dana dan membongkar siapa aktor intelektual di balik dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar semua pihak yang terlibat dan menikmati hasil kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Diketahui, Keempat tersangka berasal dari unsur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan pejabat BPN, serta pihak swasta selaku pemilik lahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, mengungkapkan, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Penyidikan terhadap perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga melibatkan praktik mark-up harga pembelian lahan seluas 25.000 meter persegi, di mana nilai tanah diduga dinaikkan jauh di atas harga wajar untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.