Akses OSS Resmi Dibatasi, Investor Asing Tak Lagi Bebas Buka Usaha Kecil di Bali
Ida Ayu Suryantini Putri July 23, 2026 09:25 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk memperketat alur investasi asing yang masuk ke Pulau Dewata.

Akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) resmi dibatasi untuk 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Langkah ini diambil demi membentengi ruang gerak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran modal asing.

Baca juga: Sosok Bripka Pande Made Ari, Penyidik Narkoba Polda Bali di Balik Megahnya Patung GWK di Jakarta

Kebijakan ini merupakan buntut dari evaluasi mendalam yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Bali bersama dinas teknis terkait terhadap perizinan berusaha berbasis risiko.

Dari hasil pemantauan lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa mekanisme izin berbasis risiko dalam sistem OSS kerap dimanfaatkan PMA untuk merambah sektor usaha yang menjadi ranah UMKM.

Investor asing disinyalir banyak memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang izinnya terbit otomatis hanya dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa perlu komitmen modal yang signifikan maupun persyaratan sertifikat standar dan izin tambahan. Ironisnya, tak sedikit dari mereka yang menjalankan kegiatan operasional hanya berbekal virtual office.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Man Colik di Klungkung Bali Kerap Posting Foto Dengan Filter di Medsos Untuk Menipu

Kondisi ini dinilai menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan usaha warga lokal sektor yang seharusnya mengedepankan kemitraan strategis antara investor dan pelaku usaha kecil.

Dalam rilis resminya pada Rabu 22 Juli 2026 Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Atas persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali resmi mengunci akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI.

Sektor-sektor yang dibatasi meliputi Akomodasi & Properti, Hotel bintang (luas bangunan di bawah 6.000 m⊃2;), hotel melati, penyediaan akomodasi lainnya, serta real estate. Kuliner & Kesehatan, Rumah minum/kafe, perdagangan eceran makanan, dan rumah/kedai obat tradisional.

Jasa & Perdagangan, Penyewaan kendaraan, penyewaan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, usaha penjahitan, serta konsultansi manajemen dan industri.

Olahraga & Hiburan, Fasilitas stadion, pusat kebugaran (fitness center), dan promotor kegiatan olahraga.

Aturan penutupan akses OSS ini sebenarnya telah berlaku secara menyeluruh di Bali sejak pekan ketiga Mei 2026.

Praktis, PMA tidak bisa lagi mendaftarkan izin baru pada 18 sektor tersebut hingga ada arahan regulasi lebih lanjut. 

Bagi perusahaan asing yang sudah telanjur mengantongi izin, kewajiban melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tetap berlaku sampai status KBLI tersebut dinonaktifkan dari sistem.

Selain menutup keran OSS di 18 KBLI, Pemprov Bali juga menaruh perhatian ekstra pada pengawasan PMA yang beroperasi lewat virtual office.

Pemprov menegaskan bahwa Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.

Meski demikian, Pemprov Bali meluruskan bahwa kebijakan pengetatan ini bukan berarti Bali anti-investor asing. Pemerintah daerah tetap menyambut baik modal asing yang masuk, selama memberikan nilai tambah dan dampak positif bagi masyarakat lokal.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” ujar Gubernur Koster. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.