BANJARMASINPOST.CO.ID- Rencana proyek penataan Jalan Ahmad Yani Km 1 Banjarmasin membawa konsekwensi bagi para pedagang di sisi kanan-kirinya.
Sebanyak 11 tempat usaha akan dipindahkan ke fasilitas yang telah disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Banjarmasin, yakni di Pasar Kupu-kupu.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Pahriadi menjelaskan proses musyawarah antara pihak pemerintah dan para pedagang telah selesai dan berjalan baik.
Baca juga: Menerima Direlokasi, Pemilik Bengkel di A Yani Km 1 Banjarmasin Ini Pertanyakan Status Kiosnya
Kendati demikian, menurutnya pelaksanaan pemindahan ini bergantung pada kesiapan lahan relokasi dari Perumda Pasar.
Pihaknya membeberkan telah berkoordinasi secara berjenjang dengan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Direktur Perumda Pasar agar lokasi baru siap ditempati.
Hal ini dilakukan agar penertiban tidak mematikan mata pencaharian warga yang terdampak.
Selain untuk kepentingan rehabilitasi jalan, langkah pengosongan ini juga bertujuan untuk mengontrol tata ruang di sekitar aliran sungai.
Apabila proses sterilisasi lahan telah rampung dan kondisi tanah sudah rata, kawasan bekas pembongkaran tersebut akan difokuskan untuk dua proyek infrastruktur, meliputi pemasangan Pipa PAM, dan pembangunan saluran drainase.
Sementara, Ketua Dewas Perumda Pasar Banjarmasin, Matnor Ali menyampaikan, Pasar Kupu-kupu yang direncanakan untuk relokasi berada di kawasan yang dulunya Pasar Besi, tepatnya di area belakang perbankan, masih diupayakan.
Ada kendala dalam relokasi tersebut yang mana perlu penertiban terlebih dahulu.
“Perlu penindakan dulu karena banyak rumah liar di kawasan itu,” ujar Matnor Ali, Minggu (19/7/2026).
Pihaknya menegaskan, Perumda Pasar tidak akan menunda-nunda. Pembangunan tempat relokasi akan langsung berjalan begitu proses kliring atau penertiban bangunan liar selesai dilakukan.
Senada Direktur Operasional dan Bisnis Perumda Pasar Baiman, Azhar Budi, mengatakan Pasar Kupu-Kupu dipilih karena dinilai menjadi lokasi terdekat dengan tempat usaha para pedagang saat ini.
Namun demikian, Azhar menjelaskan mereka belum dapat menyiapkan fasilitas di lokasi relokasi karena masih harus melakukan pendataan terhadap bangunan di Pasar Kupu-kupu.
Terpisah, pengamat tata kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman, mengatakan penataan memang sudah perlu dilakukan dan tidak perlu ditunda lagi.
Kawasan ini merupakan salah satu pintu masuk utama Kota Banjarmasin sehingga menjadi wajah pertama yang dilihat masyarakat maupun pendatang sebelum memasuki pusat kota.
Selama ini sebagian ruang milik jalan (Rumija) telah dimanfaatkan untuk bangunan dan aktivitas usaha.
Akibatnya, fungsi ruang publik menjadi berkurang seperti trotoar. Kondisi ini juga menyulitkan pemerintah ketika ingin memperbaiki drainase maupun membangun jaringan utilitas seperti pipa air bersih.
“Pengembalian fungsi Rumija pada dasarnya merupakan upaya mengembalikan hak ruang publik sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Baca juga: Terdampak Proyek Penataan, 15 Pelaku Usaha di A Yani Km 1 Banjarmasin Diminta Pangkas Bangunan
Walaupun tidak ada pelebaran badan jalan, manfaat penataan tetap akan terasa. Banyak orang mengira kemacetan hanya bisa diatasi dengan menambah lebar jalan, padahal tidak selalu demikian.
Ketika ruang di tepi jalan kembali berfungsi, aktivitas yang mengganggu lalu lintas dapat berkurang, jarak pandang pengendara menjadi lebih baik, dan akses keluar masuk kendaraan menjadi lebih tertib. (naa/sul)