BANGKAPOS.COM -- Tanggal 23 Juli 2026 kembali diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), sebuah momentum penting yang mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan dan dukungan agar mereka dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkualitas.
Tahun ini, peringatan Hari Anak Nasional memasuki usia ke-46 dengan mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."
Tema tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas dalam menciptakan generasi penerus yang unggul.
Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan" mengandung pesan bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas anak-anak yang tumbuh saat ini.
Baca juga: Breaking News: Tes Urine Penambang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang, 29 Orang Positif Narkoba
Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.
Melalui tema tersebut, pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mencegah kekerasan terhadap anak, menghapus diskriminasi, serta menciptakan ruang yang aman, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di dunia digital.
Peringatan Hari Anak Nasional memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi tonggak penting dalam upaya negara menjamin kesejahteraan anak. Undang-undang tersebut menjadi dasar berbagai kebijakan yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Gagasan mengenai Hari Anak Nasional pertama kali muncul melalui Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan anak.
Peringatan kemudian mulai dilaksanakan pada tahun 1952 di masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan Hari Anak Nasional secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional.
Pemilihan tanggal tersebut bertepatan dengan momentum pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
(Kompas.com/Bangkapos.com)