Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam kegiatan perpajakan bukan untuk melakukan penindakan maupun pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
Baca juga: Lampung Ukir Prestasi di Fatmawati Trophy 2026, Satu Desainer Lolos ke Nasional
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media massa dan media sosial yang menyoroti keterlibatan personel TNI dan Polri dalam kegiatan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Inge melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Inge menjelaskan, koordinasi yang dilakukan DJP dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, maupun unsur kewilayahan merupakan bagian dari jejaring informasi dan dukungan pelaksanaan tugas di lapangan, bukan pelimpahan kewenangan perpajakan.
Menurut Inge, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data serta informasi perpajakan.
"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," jelasnya.
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila melihat kehadiran unsur TNI maupun Polri saat mendampingi petugas pajak dalam kegiatan di lapangan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," kata Inge.
Ia menegaskan, seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi sorotan terhadap aturan kerja sama tersebut, Inge menjelaskan bahwa koordinasi DJP dengan unsur eksternal bukan merupakan kebijakan baru.
"Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru," jelasnya.
Inge menegaskan, DJP akan terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)