TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan menyasar calon pengantin sebagai sasaran Edukasi baru.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian informasi jaminan kesehatan bagi calon pengantin di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan, Kamis (23/7/2026). Penandatanganan disaksikan Wali Kota Tarakan, dr H Khairul M Kes dan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, dr Devi Ika Indriarti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, dr Yusef Eka Darmawan mengatakan, kolaborasi ini merupakan inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta aktif JKN, terutama sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Menurut dr Yusef Eka Darmawan, calon pengantin menjadi kelompok yang tepat untuk diberikan edukasi karena mereka tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi maupun kesehatan sebelum menikah.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap 98,62 Persen Penduduk Indonesia telah jadi Peserta JKN
"Ini inovasi kami bersama Kementerian Agama yang ingin mendorong masyarakat Kaltara sadar pentingnya JKN, khususnya di kalangan calon pengantin. Saat mengurus administrasi pernikahan di KUA, mereka nanti diberikan akses untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN sekaligus mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjadi peserta aktif," ujar dr Yusef Eka Darmawan.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, calon pengantin nantinya dapat mengetahui status kepesertaan masing-masing. Jika ditemukan peserta yang belum aktif atau masih memiliki tunggakan, maka mereka akan diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Sehingga masing-masing pasangan tahu apakah BPJS aktif atau tidak. Kalau tidak aktif ya didorong untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali. Jangan sampai salah satu pasangan ternyata masih menunggak iuran," katanya.
Tak hanya memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan juga membuka akses informasi terkait skrining kesehatan bagi calon pengantin.
Yusef mengatakan, skrining tersebut penting agar setiap pasangan mengetahui potensi risiko kesehatannya sebelum membangun keluarga.
"Yang paling penting adalah screening kesehatan. Masing-masing pasangan bisa mengetahui risiko penyakitnya apa. Kalau ada risiko, mereka bisa sama-sama mengetahui lebih awal," ucapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Luncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Khusus Non ASN
Meski demikian, ia menegaskan kepesertaan BPJS Kesehatan bukanlah syarat baru dalam proses pernikahan. Kewajiban menjadi peserta JKN sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta jaminan kesehatan.
"Kalau mengacu pada Undang-Undang Tahun 2011, semua warga negara Indonesia memang wajib menjadi peserta JKN. Jadi bukan karena mau menikah baru diwajibkan, tetapi memang kewajiban seluruh warga negara," jelasnya.
Untuk memudahkan pelayanan, BPJS Kesehatan bersama Kemenag juga menyiapkan barcode yang dapat dipindai calon pengantin. Barcode tersebut berisi informasi mengenai status kepesertaan, tata cara pendaftaran hingga akses skrining kesehatan.
Yusef mengungkapkan, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Tarakan yang saat ini masih berada di angka 82 persen.
Menurutnya, capaian tersebut masih menjadi yang terendah dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Utara.
"Keaktifan peserta di Kota Tarakan saat ini sekitar 82 persen. Kalau dibandingkan daerah lain memang masih lebih rendah, misalnya Malinau sudah mencapai sekitar 96 persen," katanya.
Ia menjelaskan, penyebab terbesar rendahnya keaktifan peserta berasal dari tunggakan iuran.
"Sekitar 58 persen penyebabnya karena tunggakan. Selain itu masih ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dan sebagian masyarakat juga belum memahami pentingnya kepesertaan aktif," ujarnya.
Dari seluruh peserta yang tidak aktif di Tarakan, sekitar 40,9 persen di antaranya merupakan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Yusef mengatakan, alasan yang paling sering disampaikan masyarakat adalah keterbatasan ekonomi.
"Rata-rata alasannya karena tidak ada uang. Padahal kami sudah mengenalkan Program REHAB, sehingga tunggakan bisa dicicil mulai Rp10 ribu," katanya.
Selain menggandeng Kemenag, BPJS Kesehatan juga terus melakukan berbagai inovasi lain, mulai dari kerja sama dengan pemerintah daerah melalui surat edaran, mendorong pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga Program Satu Persen bagi pekerja yang ingin mendaftarkan orang tua maupun mertuanya sebagai peserta JKN.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H Syopyan membeberkan, kerja sama tersebut disambut baik dan memang tupoksi Kemenag sebatas pemberian edukasi dan informasi kepada calon pengantin.
Mekanismenya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) nantinya akan dibekali barcode yang dapat dipindai calon pengantin untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Petugas KUA hanya memberikan edukasi dan informasi. Kalau ternyata kepesertaannya belum aktif, kami mengingatkan betapa pentingnya BPJS Kesehatan, apalagi mereka akan membangun keluarga baru yang nantinya membutuhkan layanan kesehatan, termasuk saat persalinan," ujarnya.
Syopyan memastikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat administrasi pernikahan dan tidak akan menghambat proses pencatatan nikah.
"Tidak ada konsekuensi apa pun terhadap proses pernikahan. Ini bukan syarat administrasi nikah, hanya edukasi kepada masyarakat. Persyaratan nikah tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Kementerian Agama," tegasnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun terdapat sekitar 1.000 hingga 1.500 peristiwa pernikahan di Kota Tarakan. Melalui kerja sama ini, seluruh calon pengantin diharapkan dapat menjadi sasaran edukasi mengenai pentingnya kepesertaan JKN sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
(*)
Penulis: Andi Pausiah