Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa soal Jokowi yang Tidak Dikabulkan Hakim PN Jakarta Timur
asto s July 23, 2026 03:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Artinya, seluruh materi dakwaan yang sebelumnya disusun jaksa tidak pernah diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli maupun alat bukti di persidangan.

Isi Dakwaan Jaksa terhadap Dokter Tifa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan dan pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.

Menurut surat dakwaan, JPU menilai Dokter Tifa:

Menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui pernyataan dan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI tersebut palsu.

Menyampaikan berbagai tudingan mengenai dugaan kejanggalan ijazah, antara lain terkait:

- bentuk dan tulisan pada sampul ijazah;

- foto wisuda;

- buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM);

- serta keterangan mengenai dosen pembimbing skripsi.

Jaksa menyebut tudingan tersebut menyebabkan kehormatan dan nama baik Joko Widodo tercemar, serta memicu tuduhan lanjutan dari berbagai pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan:

Berdasarkan hasil penyidikan, ijazah atas nama Joko Widodo dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding dan disebut berasal dari produk cetak yang sama.

Jaksa berpendapat tuduhan ijazah palsu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.

Jaksa juga menyebut akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan alternatif:

Jaksa menyusun dakwaan alternatif yang mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

- Pasal 434 ayat (1) KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

- Pasal 433 ayat (1) KUHP juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

- Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Hakim Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

Namun, seluruh isi dakwaan tersebut akhirnya tidak diperiksa lebih lanjut.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Hakim menilai jaksa tidak cermat menyusun surat dakwaan karena menggunakan ketentuan delik dari dua rezim hukum, yakni KUHP lama dan KUHP baru, secara bersamaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Akibat putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara dihentikan sebelum memasuki agenda pembuktian dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Apa Itu Putusan Sela?

Pakar hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menjelaskan eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formal surat dakwaan, bukan terhadap pokok perkara.

"Eksepsi berkaitan dengan kualitas surat dakwaan. Yang dinilai adalah apakah dakwaan disusun secara jelas, memenuhi syarat hukum, serta menguraikan peristiwa pidana secara tepat," kata Hafid kepada Tribunnews, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, apabila majelis hakim menerima eksepsi, persidangan dapat dihentikan atau surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima maupun batal demi hukum.

Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti.

Hafid menjelaskan, salah satu alasan dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum adalah apabila dakwaan bersifat obscuur libel atau kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan KUHAP.

"Dakwaan yang obscuur libel putusannya batal demi hukum," ujarnya.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum Dokter Tifa sebelumnya memang meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai mengandung cacat formil, mulai dari kewenangan mengadili, dasar penuntutan, hingga kejelasan uraian dakwaan.

Dengan putusan sela tersebut, perkara berhenti pada tahap awal persidangan dan pengadilan belum pernah memeriksa pokok perkara maupun menilai benar atau tidaknya substansi tuduhan yang termuat dalam dakwaan jaksa. (Tribun Jambi)

Baca juga: Hakim Perintahkan Pemeriksaan Kasus Dokter Tifa Dihentikan, Eksepsi Diterima PN Jakarta Timur

Baca juga: Investasi Ratusan Miliar di Balik Stockpile Batu Bara Kepung Candi Muaro Jambi, Jadi Sulit Dipindah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.