Eks Calon Wabup Gorontalo Utara Muksin Badar Jalani Sidang Vonis Korupsi PUDAM
Fadri Kidjab July 23, 2026 02:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, Muksin Badar, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan jadwal sidang yang diterima TribunGorontalo.com, perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto akan disidangkan di Ruang Sidang Tipikor Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

Sidang tersebut beragenda putusan terhadap eks calon Wakil Bupati Gorontalo Utara di Pilkada 2024 tersebut.

Dari pantauan TribunGorontalo.com di Pengadilan Negeri Gorontalo Tipikor sekitar pukul 13.10 Wita, Muksin Badar telah tiba dengan mengenakan kemeja putih dipadukan celana panjang hitam.

Ia tampak didampingi sejumlah anggota petugas pengawal selama berada di lingkungan pengadilan.

Selain itu, sejumlah anggota keluarga juga terlihat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Setelah tiba di lokasi, Muksin Badar langsung diarahkan menuju ruang tahanan sementara sambil menunggu jadwal sidang dimulai.

Suasana di area Pengadilan Tipikor tampak dijaga petugas keamanan. Sejumlah pengunjung maupun keluarga terdakwa menunggu di sekitar ruang sidang.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat Muksin Badar bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kepada PUDAM Tirta Gerbang Emas pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muksin Badar yang saat itu menjabat Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017-2019 serta Djasmin Usu selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah yang semestinya digunakan untuk mendukung program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada pemerintah daerah guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Namun dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kesempatan dalam pengelolaan dana tersebut.

Kepala Seksi Intelijen yang juga Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Gorontalo Mendadak Hujan di Tengah Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

KASUS KORUPSI -- Suasana di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Muksin Badar menjalani sidang putusan hari ini. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KASUS KORUPSI -- Suasana di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Muksin Badar menjalani sidang putusan hari ini. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Menurut Bagas, kedua tersangka diduga melakukan pemborosan, merekayasa, serta menggunakan dana penyertaan modal pemerintah tidak sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,66 miliar.

Atas perbuatannya, Muksin Badar dan Djasmin Usu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum tersandung perkara hukum, Muksin Badar juga sempat dikenal di dunia politik Gorontalo Utara.

Ia pernah maju sebagai calon wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024 mendampingi Mohamad Siddik Nur.

Namun pasangan tersebut kalah dalam PSU yang digelar pada 25 Maret 2025.

Kini, Muksin Badar menanti putusan majelis hakim atas perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PUDAM Tirta Gerbang Emas yang menjeratnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.