Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus mengusut kasus penikaman yang menewaskan Soegerry Putra Fajar (SPF) alias Geri di kawasan Desa Nania Kampung Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bermodus Antar Pulang Lantaran Tak Ada Angkot, 6 Pemuda Diduga Rudapaksa Remaja di Ambon
Baca juga: PLN UP3 Sofifi Gelar Khitan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
Keduanya yakni FRN (18) alias Rio dan FB alias Onyong (25) yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, membenarkan kedua tersangka telah ditahan.
"Tersangka berinisial FRN (18) alias Rio dan FG (25) kini sudah kami tahan," ujar Androyuan, Kamis (23/7/2026).
Kronologi Penikaman di Nania
Androyuan menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari perkelahian antara tersangka FB alias Onyong dengan korban Soegerry Putra Fajar alias Geri.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Nania Kampung Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Sabtu (18/7/2026).
Saat perkelahian berlangsung, FRN alias Rio datang ke lokasi dengan membawa sebilah pisau.
Tanpa diduga, Rio kemudian menikam korban sebanyak satu kali pada bagian rusuk kiri.
Akibat luka tusuk yang diderita, korban mengalami kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa Soegerry Putra Fajar tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Sempat Diamankan Warga
Setelah melakukan penikaman, FRN alias Rio sempat diamankan oleh warga di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, saat dikonfirmasi membenarkan pelaku telah diamankan.
"Iya, pelaku sudah diamankan," katanya.
Saat itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FRN dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kronologi serta motif di balik aksi penikaman tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, Satreskrim Polresta Ambon kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FRN alias Rio dan FB alias Onyong.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Soegerry Putra Fajar tersebut.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(*)