Investasi Ratusan Miliar di Balik Stockpile Batu Bara Kepung Candi Muaro Jambi, Jadi Sulit Dipindah
asto s July 23, 2026 03:11 PM

Ada deretan stockpile batu bara, tongkang, dan kawasan industri di kompleks Candi Muaro Jambi. Persoalan itu sudah diadukan sejak Joko Widodo menjabat Presiden RI, dan kembali diadukan ke Gibran Rakabuming Raka, Wapres RI yang pekan kemarin berkunjung ke Jambi. Mengapa tidak ada perubahan?

TRIBUNJAMBI.COM, MUARO JAMBI - Di sekitar Kompleks Candi Muaro Jambi yang digadang-gadang akan menjadi Warisan Dunia UNESCO, masih ada persoalan mengganjal.

Situs yang berada di Desa Muara Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, itu posisinya terancam.

Bukan lagi sekadar aktivitas masyarakat di sekitar situs. Melainkan ekspansi kawasan industri batu bara dan sawit yang "mengepung" Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.

Pantauan Tribunjambi.com di sepanjang tepian Sungai Batanghari, Selasa (21/7/2026), terlihat aktivitas industri berlangsung hampir tanpa jeda.

STOCKPILE BATU BARA di Kabupaten Muaro Jambi
STOCKPILE BATU BARA di Kabupaten Muaro Jambi (Tribunjambi.com/Sopianto)

​Di lokasi yang sama, tak hanya stockpile batu bara yang ditemukan, tetapi juga fasilitas industri pengolahan kelapa sawit.

Di sepanjang aliran sungai, lebih dari delapan kapal tongkang terlihat bersandar di kedua sisi Sungai Batanghari. Sebagian melakukan aktivitas bongkar muat.

"Kalau pas air naik, tunggu aja di sini kalau pagi, ada tongkang batu bara lewat," ujar Muhtadi, warga sekitar.

Di belakang deretan tongkang tersebut berdiri kawasan stockpile batu bara, tempat penumpukan material tambang sebelum dikirim ke luar daerah.

Tak jauh dari lokasi itu, cerobong dan fasilitas pabrik pengolahan kelapa sawit juga tampak beroperasi.

Pemandangan kontras itu hanya berjarak dari kawasan yang menyimpan jejak peradaban Melayu kuno berusia lebih dari seribu tahun.

15 Perusahaan di Sekelilingnya

Data Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jambi menunjukkan sedikitnya 15 perusahaan kini beroperasi di dalam maupun di sekitar kawasan KCBN Muaro Jambi.

Sebagian bergerak di sektor batu bara. Sebagian lainnya merupakan industri pengolahan kelapa sawit.

Keberadaan industri tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap delapan situs utama di kawasan Candi Muaro Jambi.

Di antaranya Candi Teluk I, Candi Teluk II, Candi Cina, Candi Menapo Istano, Menapo Kemingking, hingga Menapo Pelayanan.

Baca juga: Profil Christina Endarwati, Hakim PN Jaktim yang Terima Eksepsi dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Beberapa perusahaan yang teridentifikasi beroperasi di sekitar kawasan itu antara lain PT Rakindo Unitrust Mandiri yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan batu split.

Kemudian PT Nanriang dan PT Bukit Tambi yang bergerak di sektor pertambangan serta stockpile batu bara.

Ada pula PT Tegas Guna Mandiri yang mengelola stockpile batu bara dan cangkang sawit.

Selanjutnya PT Sinar Alam Permai sebagai perusahaan pengolahan minyak sawit.

Serta OT Threveni Mining yang juga memiliki aktivitas stockpile batu bara.

Masih terdapat sejumlah perusahaan lain yang berdasarkan data BPK Jambi masuk dalam kawasan maupun zona penyangga KCBN Muaro Jambi.

Industri Mengepung Kawasan Cagar Budaya

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29/M/2013, Muaro Jambi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan luas mencapai 3.981 hektare.

Kawasan tersebut membentang di delapan desa.

Di sisi utara berbatasan dengan Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo.

Di sisi selatan berbatasan dengan Desa Kemingking Dalam dan Tebat Patah.

Di sisi timur berbatasan dengan Desa Teluk Jambu dan Teluk Mudo.

Sementara di sisi barat berbatasan dengan Desa Baru dan Danau Lamo.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir kawasan penyangga situs justru dipenuhi aktivitas industri.

Lalu lintas tongkang batu bara di Sungai Batanghari berlangsung hampir setiap hari.

Di daratan, kawasan stockpile terus berdiri berdekatan dengan situs bersejarah.

Mengapa Tidak BIsa Dipindahkan 

Lantas mengapa stockpile di kawasan Candi Muaro Jambi tak bisa dipindahkan?

Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com, ada beberapa persoalan yang terjadi di sana.

Secara sederhana, stockpile batu bara di kawasan Candi Muaro Jambi sebenarnya bisa dipindahkan, tetapi hingga kini belum dilakukan secara menyeluruh karena ada kombinasi persoalan hukum, perizinan, ekonomi, tata ruang, dan kewenangan pemerintah. 

Dalam perkembangan terbaru, Gubernur Jambi menyatakan siap memindahkan stockpile apabila ada keputusan pemerintah pusat dan penetapan yang jelas dari Kementerian Kebudayaan.

Beberapa faktor yang membuat pemindahan berjalan lambat antara lain:

1. Status perizinan perusahaan

Sebagian perusahaan telah mengantongi izin usaha, izin lingkungan, maupun izin pemanfaatan lahan ketika kawasan tersebut belum menjadi perhatian nasional seperti sekarang. 

Pemerintah harus memastikan apakah izin tersebut masih sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kawasan cagar budaya sebelum mengambil langkah pencabutan atau relokasi.

2. Penetapan batas zona belum tuntas

Kepastian batas zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan KCBN Muaro Jambi perlu kepastian. 

Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi saat ini masih menelusuri apakah ada perusahaan yang berada di dalam zona inti atau hanya berada di kawasan penyangga. 

Hal tersebut akan menjadi  dasar hukum pemerintah untuk mengambil tindakan.

Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi

3. Risiko gugatan dari perusahaan

Pemerintah tidak dapat begitu saja memerintahkan perusahaan pindah apabila izin mereka masih berlaku. 

Jika pencabutan izin dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah berpotensi menghadapi gugatan administratif maupun tuntutan ganti rugi.

4. Investasi yang sudah terbangun

Stockpile bukan hanya lahan penumpukan batu bara. Di dalamnya terdapat dermaga, conveyor, alat berat, jalan angkut, kantor operasional, hingga fasilitas bongkar muat yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Relokasi membutuhkan lokasi baru dan investasi besar.

6. Kepentingan logistik batu bara

Lokasi stockpile berada di tepian Sungai Batanghari karena batu bara diangkut menggunakan tongkang menuju pelabuhan ekspor atau tujuan domestik. 

Jika dipindahkan, perusahaan harus membangun kembali rantai logistik, termasuk akses jalan dan fasilitas pelabuhan.

7. Melibatkan banyak kementerian

Penyelesaiannya tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi. Persoalan ini melibatkan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga instansi perizinan dan tata ruang. Karena itu, prosesnya memerlukan keputusan lintas kementerian. 

PH Jambi Minta Izin Dievaluasi

Direktur Perkumpulan Hijau (PH) Jambi, Feri Irawan, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berada di kawasan Candi Muaro Jambi.

"Evaluasi semua izin yang masuk lokasi Candi Muaro Jambi wajib dan harus segera dilakukan. Ini menyangkut tanggung jawab antarinstansi, pengawasan kelayakan, hingga maraknya keberadaan stockpile," ujar Feri, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan situs maupun permukiman warga harus dievaluasi berdasarkan kesesuaian tata ruang.

"Izin aktivitas yang masuk wilayah situs dan permukiman harus segera dicabut atau direkomendasikan untuk dicabut, disesuaikan kembali dengan tata ruang dan penempatannya," tegasnya.

Feri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Balai Wilayah Sungai (BWS) turun melakukan pemeriksaan.

Ia menilai aktivitas industri berpotensi memicu abrasi di bantaran Sungai Batanghari.

"Dikhawatirkan telah terjadi abrasi di bibir Sungai Batanghari tempat berdirinya berbagai stockpile tersebut. DLH dan Balai Sungai harus segera mengevaluasi sesuai regulasi dan kewajiban mereka," katanya.

Walhi: Debu Batu Bara Ancam Cagar Budaya

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai aktivitas industri batu bara di dalam maupun sekitar KCBN Muaro Jambi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian situs.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bukan hanya persoalan tata ruang.

Melainkan juga pencemaran lingkungan dan kerusakan terhadap benda cagar budaya.

"Debu batu bara telah mencemari udara, mengotori struktur cagar budaya, serta mempercepat pelapukan material situs," ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya lalu lintas angkutan batu bara yang menimbulkan getaran.

Menurut WALHI, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas struktur bangunan bersejarah.

Selain itu, tumpahan batu bara maupun limpasan air hujan dari kawasan stockpile juga dikhawatirkan mencemari Sungai Batanghari.

Padahal sungai tersebut menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Oscar menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan budaya.

"KCBN Muaro Jambi harus diperlakukan sebagai kawasan yang diprioritaskan untuk perlindungan, bukan dijadikan ruang ekspansi aktivitas industri," tegasnya.

WALHI mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat menghentikan seluruh aktivitas industri yang tidak sesuai dengan fungsi perlindungan kawasan cagar budaya.

Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh izin lingkungan, izin usaha, kesesuaian tata ruang, hingga melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan aktivitas industri di sekitar Candi Muaro Jambi bahkan telah menjadi perhatian pemerintah pusat.

Isu tersebut disebut telah sampai ke tingkat Wakil Presiden, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap ancaman yang membayangi salah satu situs sejarah terbesar di Asia Tenggara itu. (Tribun Jambi)

Baca juga: Jambi Top 7 23 Juli 2026, Tragedi Cangkul Berdarah di Bungo

Baca juga: Teriakan Dini Hari Sebelum Kematian Brigpol Eko Winarso, Garis Polisi di Kos Tanjabtim

Baca juga: Breaking News Kenakan Rompi Tahanan, Eks Kadisdik Varial Adhi Putra Digiring ke Kejari Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.