Tribunlampung.co.id, Karanganyar - Perangkat desa di Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar jadi tersangka kasus narkoba.
Baca Juga: Anak TK Dijambret di Boyolali, Pelaku Rampas Kalung Emas 3,5 Gram Saat Korban Bermain
Meski kini statusnya nonaktif, tersangka RS (29) masih digaji 50 persen serta tunjungan kesehatan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Yosep Anung Darmawan, menerangkan, ketentuan tersebut berlaku bagi perangkat desa yang diberhentikan sementara karena terjerat perkara pidana.
Diteruskannya, perangkat desa yang diberhentikan sementara masih menerima hak berupa 50 persen penghasilan tetap dan tunjangan kesehatan hingga ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak.
"Perangkat desa yang terjerat kasus masih mendapat haknya sampai adanya putusan hakim pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak," terang Yosep, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tasikmadu Sri Wahyuningsih mengatakan RS telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai perangkat desa di Desa Wonolopo sejak Senin (20/7/2026).
"Pasca ditetapkan tersangka kasus narkoba, Kades Wonolopo memberhentikan sementara RS dari jabatan sebagai perangkat desa sejak tiga hari yang lalu," ujar Sri Wahyuningsih, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan setelah RS ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Tasikmadu-Kebakkramat, tepatnya di depan bangunan ruko kosong di Dukuh Titang, Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu, Selasa (7/7/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kades Wonolopo telah menunjuk Suhardi sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dusun di Desa Wonolopo.
Sri menegaskan status RS saat ini masih diberhentikan sementara. Keputusan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap atau tidak akan menunggu putusan pengadilan.
"Statusnya masih diberhentikan sementara, namun untuk status diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu hasil putusan pengadilan," ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan RS ditangkap di pinggir Jalan Tasikmadu-Kebakkramat sekitar pukul 14.30 WIB saat diduga mengambil sesuatu di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkoba jenis sabu di dalam dasbor sepeda motor milik RS.
"Dari keterangan RS, dia mendapatkan barang tersebut dari AR alias DOM, warga Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, dengan harga Rp400 ribu. RS menghubungi DOM dan melakukan pembayaran," kata Bayu.
Menurut Bayu, RS mengaku telah lima kali membeli sabu-sabu dari DOM untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan, sedangkan DOM masih dalam pengejaran polisi.
Sumber: TribunSolo.com