Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar (ISM) hingga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rejang Lebong Muhamad Budianto (MBD) untuk diperiksa sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu atas nama ISM selaku Sekda Rejang Lebong dan MBD selaku Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yang meliputi sopir dari Iwan Sumantri berinisial DDP, serta aparatur sipil negara di Sekretariat Daerah Rejang Lebong berinisial AQM, FRF, dan NS.
KPK juga menjadwalkan memeriksa ASN pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong berinisial KHR, LBS, MFS, dan MKL.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.





