Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Rencana pengajuan pensiun dini oleh oknum guru olahraga berinisial JT (55), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri, Jawa Tengah, dipastikan tidak dapat diproses.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri menegaskan, status tersangka yang kini disandang JT membuat pengajuan tersebut gugur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan JT saat ini berstatus diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena tengah menjalani proses hukum.
"Secara aturan tidak bisa. Karena sudah proses hukum, tidak bisa," tegas Antonius, Kamis (23/7/2026).
Meski sudah tidak menjalankan tugas sebagai guru, J masih menerima hak keuangan berupa 50 persen gaji hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara. Gajinya 50 persen, tidak penuh," jelasnya.
Menurut Antonius, pemerintah daerah belum dapat menjatuhkan sanksi kepegawaian secara permanen karena masih menunggu putusan pengadilan.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Guru Olahraga di Wonogiri Masih Terima 50 Persen Gaji, Ini Alasannya!
Dengan demikian, selama proses hukum berlangsung, J masih memperoleh sebagian haknya sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti setelah inkrah baru akan diketahui sanksi kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih 13 tahun sebelum akhirnya terungkap dan diproses secara hukum.