TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini jadi pedoman penegakan hukum pidana di Indonesia.
Sejak diterapkan pada Januari lalu, KUHAP telah menjadi acuan bagi para aparat penegak hukum.
Berbagai dinamika penegakan hukum menyertai implementasi KUHAP baru ini.
Hal ini pun diulas dalam bedah buku bertajuk “KUHAP Baru: Harapan dan Tantangan” menjadi ulasan akademisi hingga praktisi di Red Corner Coffee, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Forum Dosen Tribun Timur Adi Suryadi Culla menyampaikan empat catatan kritisnya terhadap impelementasi KUHAP baru.
"Pertama, produk hukum itu tidak selalu bisa memuaskan seluruh masyarakat, hukum tidak selalu sempurna. Itulah dibutuhkan yang disebut oleh Prof Said Karim pemahaman yang saling mendekati agar bisa terjadi saling pengertian, visi yang sama baik antara penegak hukum maupun dengan masyarakat," kata Adi Suryadi Culla yang memimpin diskusi.
Ia menyebut produk hukum tidak akan mencapai titik kesempurnaan.
Sehingga aparat penegak hukum dan masyarakat yang harus beradaptasi.
Pemikiran dan tindakan penegakan hukum harus diselaraskan, agar implementasi KUHAP tercapai sebagaimana mestinya.
Kedua, ruang diskusi mengenai hukum harus tetap dijaga.
Dari setiap pendapat dan pandangan, maka pemikiran bisa disatukan menjadi sebuah masukan baru dalam penegakan hukum.
Prinsipnya tetaplah dalam bingkai demokrasi.
"Respon masyarakat itu bagian dari demokrasi, ruang diskusi harus tetap dibuka dan momen penting untuk memberi sosialisasi dan kesempatan masyarakat memberikan masukan agar ada saling pemahaman dan pengertian sama antara penegak hukum dan masyarakat," lanjut Adi Suryadi Culla.
Diriny juga tidak menampik selalu ada potensi celah hukum.
Sehingga faktor integritas penegak hukum jadi penentu.
Integritas penegak hukum harus selalu mampu menutup celah dari produk hukum tersebut.
"Ketiga, kemungkinan peyalahgunaan hukum selalu bisa terjadi. Memperbaiki budaya hukum, faktor integritas, dituntut dari para pengeak hukum. Sebaik apapun produk hukum kalau aparat penegak tidak bermoral dan berintegritas maka hukum tidak ada maknanya," kata Dosen FISIP Unhas ini.
Keempat, Ia meminta penegak hukum tetap menjunjung tinggi kebenaran dan kepentingan negara.
Menurutnya tidak ada satupun pihak penguasa yang bisa kebal dari hukum.
"Diharapkan para penegak hukum mengabdi kebenaran dan kepentingan negara, bukan mengabdi pada kekusaan atau penguasa," kata Adi Suryadi Culla.
"Saat ini krisis kepercayaan masyarakat sangat serius ke lembaga negara dan penegak hukum, oleh sebabnya perilaku penegak hukum harus mewujudkan trust.
Diharapkan KUHAP Baru jadi momentum penciptaan negara hukum kondusif," lanjutnya.
Kini, aparat penegak hukum harus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terkikis akibat penegakan hukum belakangan ini.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz