Cegah Kesalahan Penanganan Disiplin ASN, BKD Kaltara Bekali Pejabat Aturan PP Nomor 94 Tahun 2021
Junisah July 23, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengingatkan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru dalam menerapkan prosedur. 

Kesalahan administrasi dalam proses penanganan pelanggaran disiplin dinilai berpotensi menimbulkan gugatan hukum hingga merugikan pemerintah daerah.

Imbauan itu diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disampaikan Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa, penegakan disiplin ASN tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Sekprov Kaltara Tekankan ASN Hemat Listrik dan Disiplin Waktu Kerja

Ia mengingatkan, pejabat yang memiliki kewenangan harus memahami prosedur pemeriksaan secara benar agar tidak terjadi maladministrasi dalam penjatuhan hukuman disiplin.

"Karena itu kami ingin melindungi dua belah pihak. Pejabat yang menjatuhkan sanksi terlindungi karena bekerja sesuai aturan, sementara ASN yang diperiksa juga mendapatkan haknya melalui proses yang objektif," ujar Andi Amriampa kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/7/2026).

Andi Amriampa mengungkapkan, sebelumnya pernah terjadi kasus seorang kepala perangkat daerah yang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya. 

Namun karena prosedurnya tidak sesuai ketentuan, pegawai tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan itu dikabulkan.

Menurutnya, setiap pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara netral dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

Ia menambahkan, hasil evaluasi bersama Majelis Kode Etik menunjukkan masih diperlukan penguatan pemahaman mengenai aturan disiplin, khususnya bagi pejabat yang baru dilantik.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Wabup Nunukan Hermanus Singgung Disiplin ASN dan Pelayanan Publik

"Belakangan ini banyak pejabat baru, sehingga pemahaman mengenai pembinaan disiplin memang perlu di-refresh lagi agar penerapan aturan tidak keliru," tambahnya.

Menurut Andi, pembinaan menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum penjatuhan sanksi.

"ASN harus mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tugas atasan langsung adalah melakukan pembinaan secara terus-menerus di lingkungan kerjanya," ucapnya.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ASN dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat. 

Untuk pelanggaran ringan hingga sedang umumnya masih menjadi kewenangan perangkat daerah, sedangkan pelanggaran berat ditangani oleh Majelis Kode Etik tingkat provinsi.

Sementara itu, pengawasan disiplin kehadiran ASN kini juga diperkuat melalui sistem absensi digital menggunakan aplikasi Sikara yang telah dilengkapi teknologi pengenalan wajah.

"Sekarang absensi sudah menggunakan deteksi wajah, sehingga lebih sulit dimanipulasi. Kehadiran pegawai dapat dipantau secara digital," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.