Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Saksi Ahli Soroti Poin Kejanggalan Penetapan Tersangka
Muhammad Fatoni July 23, 2026 09:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raudi Akmal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (23/7/2026).

Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka dan penahanan Raudi Akmal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan hukumnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ari Prabawa, Chairul membeberkan sederet poin kejanggalan mendasar terkait tindakan penyidik kejaksaan dalam menetapkan status tersangka sekaligus menahan Raudi Akmal.

"Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan tersebut bersifat prematur dan melanggar prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Chairul, seusai sidang.

Poin-poin Kejanggalan

Kejanggalan pertama yang dipaparkan yakni menyangkut tuduhan keturutsertaan. 

Chairul menerangkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Raudi Akmal secara tegas dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya.

Majelis hakim pada perkara sebelumnya menilai perbuatan Raudi yang dianggap mempengaruhi keputusan bawahan bupati hanya sebatas pelanggaran etika penyelenggaraan negara, bukan sebuah peristiwa pidana.

"Ya, tadi kan jelas, dibacakan bahkan oleh Pak Hakim Praperadilan bahwa berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Yogyakarta yang sudah diperkuatkan oleh pengadilan tinggi Yogyakarta memang pemohon pra-pradilan ini dinyatakan tidak terlibat di dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya (Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo)," katanya.

Chairul menegaskan bahwa selama proses kasasi masih berjalan, kejaksaan tidak seharusnya menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

"Selagi putusan pengadilan menyatakan dia tidak terlibat ya nggak boleh ditetapkan sebagai tersangka kecuali nanti di tingkat kasasi putusannya lain, jadi bisa dikatakan penetapan tersangkanya ini prematur sementara perkara sedang diperiksa di tingkat kasasi," kata dia.

Chairul menilai, penetapan tersangka untuk Raudi Akmal dinilai bertentangan dengan putusan yang sudah dijatuhkan.

"Penetapan yang prematur, ya penyertaannya itu tidak terbukti menurut hakim di tingkat pertama dan tingkat banding. Tetapi oleh penyidik justru ditetapkan tersangka sebagai turus serta padahal dia sudah dinyatakan tidak terbukti turut serta," tambahnya.

Kejanggalan kedua menyoroti penggunaan alat bukti berupa laporan hasil audit kerugian keuangan negara.

Chairul menuturkan bahwa audit yang dipakai penyidik bersumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit BPKP tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai alat bukti, sehingga penyidikan saat ini dinilai kekurangan alat bukti yang sah.

"Yang kedua adalah soal alat bukti berupa hasil audit. Hasil auditnya oleh BPKP yang oleh pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh putusan banding juga ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Berarti hakim menghitung sendiri itu kerugian keuangan negara kalau dia menolak alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi tetap menyatakan bersalah. Idealnya sebenarnya kalau dia menolak itu sebagai alat bukti dia bebaskan tapi ternyata tetap dihukum," kata dia.

Itu artinya, lanjut Chairul, belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa pemohon dalam praperadilan ini turut serta melakukan tindakan dana korupsi itu.

Poin kejanggalan ketiga berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Chairul mempertanyakan keabsahan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan setelah penyidikan awal dinyatakan selesai atau P21. 

Sementara Sprindik baru untuk Raudi Akmal dikeluarkan bersamaan dengan hari penetapan tersangka.

"Soal Sprindik itu kan persoalannya adalah setelah adanya proses pemeriksaan di pengadilan ternyata penyidik tetap melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi yang belakangan baru muncul Sprindik untuk pemohon praperadilan ini, yakni Dr Raudi," jelasnya.

Atas dasar kejanggalan penetapan tersangka tersebut, Chairul berpandangan bahwa apabila majelis hakim perlu mengabulkan permohonan praperadilan dan status penahanan Raudi Akmal secara hukum gugur dan yang bersangkutan wajib dibebaskan demi hukum.

"Ya, otomatis penahanannya menjadi tidak sah gitu lho kalau penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, otomatis penahanannya menjadi tidak sah. Ya wajib dikeluarkan kalau penetapan tersangka itu tidak sah maka penahanannya tidak sah karena yang ditahan itu
tersangka, sedangkan status tersangkanya perlu dianulir," kata dia.

Baca juga: Penonaktifan Raudi Akmal dari Kursi DPRD Sleman Tunggu Berstatus Terdakwa

Tuduhan Trading Influence

Ahli juga membedah tuduhan perdagangan pengaruh atau trading influence.

Meski Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) telah diratifikasi oleh Indonesia, pasal atau undang-undang domestik yang mengkriminalisasi trading influence sebagai tindak pidana korupsi hingga saat ini belum dibentuk. 

Dia menambahkan bahwa unsur pidana membutuhkan dasar aturan hukum yang jelas beserta ancaman sanksinya.

"Kalau belum ada undang-undangnya, berapa ancaman pidana trading influence? Belum ada. Sehingga belum ada tindak pidana trading influence. Itu yang menyebabkan kemudian menurut Hakim itu hanya pelanggaran etika," terangnya.

Adapun poin kelima yang disuarakan ahli menyoal prosedur penggeledahan.

Penyidik kejaksaan negeri Sleman menurut Chairul sebelumnya disebut melakukan penggeledahan tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, serta menyoroti sikap tersangka yang dinilai kurang kooperatif. 

Pengajuan Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Raudi Akmal sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman.

Soepriyadi, selaku tim Kuasa Hukum Raudi Akmal mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menganggap 
penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan belum memiliki landasan hukum yang memadai. 

Menurutnya, praperadilan diajukan bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme yang disediakan KUHAP guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.

Soepriyadi menjelaskan bahwa sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang melakukan penetapan tersangka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan sebuah pembangkangan terhadap putusan tingkat pertama tanggal 27 April 2026 jo Putusan Tingkat Banding 25 Juni 2026.

Menurutnya, baik dalam putusan tingkat pertama maupun putusan banding, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendalilkan adanya keterlibatan Raudi Akmal sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lama. 

Pertimbangan hukum tersebut bahkan menurutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Berdasarkan kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa tindakan penyidik menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka
justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Kami berpandangan penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara prematur. Ketika dua tingkat pengadilan telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak sejalan dengan dakwaan mengenai keterlibatan klien kami, seharusnya proses hukum tersebut dihormati hingga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta pengadilan menguji legalitas penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan," jelas Soepriyadi, Senin (20/7/2026).

TERSANGKA - Penampakan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, Raudi Akmal (RA), mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol digiring petugas ke mobil tahanan, Senin (22/6/2026) malam
TERSANGKA - Penampakan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, Raudi Akmal (RA), mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol digiring petugas ke mobil tahanan, Senin (22/6/2026) malam (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Penetapan Tersangka dan Ditahan

Sebagaimana diketahui, Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 dan kini ditahan di Rutan Wirogunan Yogyakarta sejak 22 Juni 2026 lalu, mengikuti ayahnya yang telah lebih awal terjerat kasus ini.

Putra Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, itu diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, memastikan bahwa RA saat ini masih ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta.

Sejak ditahan pada 22 Juni lalu, Kejari Sleman semula menahan RA untuk masa 20 hari ke depan.

Tetapi, masa tahanan dimintakan perpanjangan kepada penuntut umum selama 40 hari ke depan.

"Iya, penahanan dimntakan perpanjangan ke PU (Penuntut Umum) .  40 hari. Katena masih ada pemeriksaan saksi saksi," kata Bowo.(*/hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.