TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum dr. Tifa atas dikabulkannya eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim memutuskan untuk menghentikan sementara perkara ini karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menerapkan pasal dakwaan terhadap dr. Tifa.
"Bahwa hari ini, Kamis 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dr. Tifauzia," ujar Roy Suryo di lokasi, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dikabulkan Hakim, dr. Tifa Bebas dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy memuji tim kuasa hukum yang berjuang menggunakan analisis ilmiah dan ilmu hukum hingga berhasil memenangkan putusan sela.
"Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini. Dan ini perkaranya berhenti," ungkapnya.
Mengingat perkara hukum yang dihadapinya serupa dengan kasus dr. Tifa, Roy Suryo optimistis majelis hakim akan mengambil keputusan bernada sama atas perkaranya.
"Kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi. Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya," harap pria berkemeja biru garis tersebut.
Dalam kesempatan itu, Roy juga sempat membuka kemejanya dan memamerkan kaus bergambar karikatur dr Tifa sebagai bentuk dukungan moral.
"Saya makanya pakai kaos ini, ini dr. Tifa dengan analisis geopolitiknya, ya. Begitu. Jadi dr. Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain. InsyaAllah kita tetap berjuang bersama," tandas Roy.
Kuliti Kejanggalan Ijazah Jokowi
Sebelumnya, dr. Tifa membeberkan sejumlah bukti saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Ia mengaku telah menyiapkan 709 dokumen sebagai bentuk perlawanan di persidangan.
Salah satu bukti kuat yang dibawanya adalah sampel transkrip nilai serta ijazah asli milik salah seorang alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985.
"Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak," kata dr. Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Doktr Tifa menunjukkan transkrip nilai alumni UGM tahun 1985 yang mencatatkan total 161 SKS dan ditandatangani secara lengkap oleh Dekan Fakultas Kehutanan.
"Ini adalah bocoran dari sebagian 709 dokumen. 709 dokumen ada transkrip nilai yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini," tegasnya.
Tak hanya transkrip nilai, ia juga memperlihatkan dokumen ijazah asli pembanding yang menurutnya memiliki perbedaan signifikan dengan ijazah milik Presiden Joko Widodo.
"Cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah. Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materianya warnanya merah dengan nilai Rp 500 rupiah dan bukan hijau yang nilainya Rp 100. Ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai Rp 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda," tuturnya.
Pengungkapan bukti tersebut disampaikan seusai PN Jakarta Timur memutuskan menerima eksepsi (keberatan) dr Tifa dalam persidangan putusan sela pada hari yang sama.
"Selama ini saya sudah sampaikan juga di media sosial bahwa apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang (membuktikan di PN Jakarta Timur ijazah Jokowi Palsu)," pungkas dr Tifa.