TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penanganan kasus stunting di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara kini mulai diarahkan hingga ke tingkat kelembagaan terkecil.
Seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) di daerah ini diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari anggaran yang dikelola khusus untuk mendukung program percepatan penurunan stunting.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernest Silvanus saat Rapat Koordinasi stunting di Malinau.
Ernest Silvanus menjelaskan intervensi di tingkat RT menjadi krusial karena pengurus RT memiliki data serta interaksi paling dekat dengan kondisi masyarakat di wilayahnya.
Baca juga: Pesan Walikota Khairul untuk Ketua RT, Bantu Pendataan PBB hingga Stunting
"Di RT itu ada minimal 10 persen anggaran yang harus disiapkan ke depan dalam rangka stunting. Ketua RT ini tahu siapa warganya," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Ernest Silvanus menjelaskan, alokasi dana di tingkat RT tersebut diarahkan untuk memperkuat operasional Posyandu serta mendorong partisipasi warga.
Langkah ini diambil guna memastikan pendataan tumbuh kembang anak, seperti pemantauan berat dan tinggi badan, dapat berjalan konsisten.
“Apabila di suatu wilayah RT tidak ditemukan anak dengan kondisi stunting, pengalokasian dana tetap didorong untuk memperkuat kegiatan pencegahan dan pelayanan kesehatan dasar di Posyandu setempat,” katanya.
Baca juga: Secara Aklamasi Ernes Sivanus Kembali Pimpin PMI Malinau, Target Tangani Stunting dan TBC
Selain intervensi anggaran di tingkat RT, Pemkab Malinau juga meminta Bappeda bersama Dinas Kesehatan menyusun pemetaan data stunting secara rinci berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
Pemetaan ini mencakup latar belakang pekerjaan orang tua, tingkat pendidikan, pola hidup, hingga faktor kebiasaan di tingkat keluarga.
(*)
Penulis: Mohammad Supri