WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 disoroti barisan mahasiswa.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Riza Chalid yang diduga sebagai pihak berhak menerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan.
Pihak Kejagung hingga kini masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski perhitungan belum rampung, dipastikan negara mengalami kerugian mencapai nilai triliunan rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Mahasiswa Peduli Rakyat (JAMPER) menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejagung mengambil langkah luar biasa tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan para mahasiswa dalam aksi damai di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026).
Koordinator Aksi JAMPER, Yaser, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku tingkat permukaan.
“Kasus Petral bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sistem yang merampas hak rakyat selama bertahun-tahun," ujar Yaser dalam siaran tertulis pada Kamis (23/7/2026).
"Kami meminta Kejagung berani menelusuri hingga ke pemilik manfaat dan dalang intelektual yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut. Jangan sampai ada yang luput dari jerat hukum, apalagi jika mereka memiliki kekuasaan atau koneksi,” jelasnya.
Baca juga: Lansia Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Bekasi Utara, Api Diduga Berasal dari Obat Nyamuk
Melalui siaran pers ini, JAMPER menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung:
Pertama, usut tuntas kasus Petral sampai ke akar-akarnya. JAMPER mendesak Kejagung membongkar kembali dan menuntaskan skandal ini secara menyeluruh.
Penanganan tidak boleh berhenti di tengah jalan, melainkan harus menjangkau seluruh pihak yang berperan, termasuk pemilik manfaat dan aktor intelektual di balik skema tersebut.
Kedua, tindak tegas praktik manipulasi perdagangan.
Praktik under-invoicing dan transfer pricing yang tidak wajar dinilai sebagai modus sistematis yang merampas hak penerimaan negara.
Seluruh korporasi yang terbukti melakukan pengalihan keuntungan ke luar negeri harus diproses hukum secara adil dan tegas.
Ketiga, berikan sanksi maksimal bagi perusahaan nakal.
Tidak ada tempat bagi pelaku yang merusak perekonomian bangsa. JAMPER menuntut penerapan sanksi paling berat, termasuk pasal tindak pidana korporasi, tindak pidana pencucian uang, serta pemulihan aset secara maksimal hingga kerugian negara tertutup kembali.
Keempat, pertahankan konsistensi menuntaskan kasus besar. Kejagung dinilai sebagai benteng terakhir harapan rakyat dalam menjaga keutuhan keuangan negara.
Oleh karena itu, lembaga diminta terus konsisten memberantas segala bentuk kejahatan korupsi berskala besar tanpa pandang bulu.
“Keadilan bukan milik mereka yang punya uang dan kuasa. Kasus Petral harus menjadi bukti bahwa hukum tetap tegak demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk melindungi sekelompok orang yang merugikan negara,” tegas Yaser.