Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pria, Bayu Krisna Wiraadmaja alias Bayu (31) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Lorong Dua, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ironisnya, Bayu diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika sebanyak tiga kali.
Ia sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2017 dan 2022, sebelum kembali ditangkap pada Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Kasus Penikaman Berujung Maut di Nania, Dua Tersangka Mendekam di Rutan Mapolresta Ambon
Baca juga: PLN UIW MMU Tingkatkan Daya di Sekolah Rakyat Masohi Malteng
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (23/7/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka diamankan pada Minggu dini hari oleh anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku," ujarnya.
Menurut Kombes Indra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Bayu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan berada dalam penguasaan tersangka.
Diduga Akan Dijual di Ambon
Dari hasil pemeriksaan awal, Bayu mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kota Ambon.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya yang bernama Indra, yang saat ini berdomisili di Jakarta.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, kakaknya mengirimkan sabu tersebut untuk dipasarkan di Ambon.
Dalam menjalankan aksinya, Bayu menggunakan telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan calon pembeli.
Calon pembeli akan menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp, kemudian setelah harga disepakati, transaksi dilakukan dengan dua cara.
"Tersangka mengantar langsung pesanan kepada pembeli atau menggunakan sistem peta jatuh, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli," jelas Indra.
Modus tersebut diduga digunakan untuk meminimalisasi risiko bertemu langsung dengan pembeli sekaligus menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Mengaku Membantu Kakak dan Mencari Keuntungan
Kepada penyidik, Bayu mengaku bersedia menjual sabu tersebut karena ingin membantu kakaknya memperoleh keuntungan.
Selain itu, ia juga mengaku memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi Sita Sabu 0,66 Gram dan Handphone
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-Satu paket diduga sabu seberat 0,66 gram.
-Satu bungkus permen Milkita warna putih-merah.
-Satu lembar stiker bertuliskan "Extra Fine".
-Satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i warna hijau toska.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Kirim SPDP ke Kejati Maluku
Atas perbuatannya, Bayu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga memastikan status Bayu sebagai residivis tiga kali menjadi bagian dari catatan dalam proses penegakan hukum yang kini kembali menjeratnya setelah ditangkap pada 19 Juli 2026.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Maluku.(*)