TRIBUNAMBON.COM - Setiap tahun, Hari Anak Nasional datang membawa janji yang sama, bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung mereka meraih masa depan.
Tema "Bersama Lindungi Anak" tahun ini pun mengulang janji itu, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemerintah.
Namun, setiap kali janji ini diperbarui, ada pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab tuntas, sejauh mana janji itu sudah kita tepati?
Ketika berbicara tentang perlindungan anak, apa yang sebenarnya harus lebih dahulu kita lindungi? Apakah cukup dengan membekali anak agar mampu menghadapi berbagai risiko, atau sudah saatnya kita juga mulai mengurangi risiko yang terus-menerus dihadapkan kepada mereka?
Tidak banyak persoalan yang memperlihatkan pertanyaan itu sejelas rokok. Selama ini, perlindungan anak dari rokok lebih banyak diterjemahkan sebagai upaya mengubah perilaku anak. Mereka diberi penyuluhan, diajak membuat komitmen, dan diingatkan untuk berkata "tidak" terhadap rokok.
Semua itu tentu penting. Namun, sebaik apa pun pesan yang disampaikan, sulit mengharapkan anak berenang melawan arus apabila lingkungan di sekelilingnya terus mengajarkan hal yang berbeda.
Tidak ada orang tua yang mengajarkan anaknya merokok. Tidak ada guru yang meminta muridnya mencoba sebatang rokok sepulang sekolah. Namun, setiap hari ada pelajaran lain yang diterima anak tanpa pernah tercantum dalam kurikulum.
Pelajaran itu datang dari lingkungan. Dari warung yang menjual rokok batangan di dekat sekolah, etalase yang dipenuhi pajangan rokok, orang dewasa yang merokok di ruang publik, hingga teman sebaya yang mulai menganggap rokok sebagai bagian dari pergaulan.
Sebelum seorang anak mampu menjelaskan bahaya rokok, ia sering kali lebih dahulu belajar bahwa rokok adalah sesuatu yang biasa.
Pelajaran yang diberikan lingkungan tersebut tercermin pada kondisi Indonesia saat ini. Survei Kesehatan Indonesia 2023 memperkirakan terdapat sekitar 5,9 juta perokok berusia 10–18 tahun. Di sisi lain, Global Youth Tobacco Survey (GYTS) menunjukkan prevalensi merokok pada remaja usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar masih adanya anak yang merokok, tetapi masih banyaknya anak yang mulai merokok. Setiap tahun, selalu ada generasi baru yang masuk ke dalam lingkaran konsumsi rokok.
Mengapa hal itu terus terjadi? Jawabannya ternyata tidak sesederhana karena anak kurang memahami bahaya rokok. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) (2020) menunjukkan bahwa keputusan seorang anak untuk mulai merokok dipengaruhi oleh dua faktor yang saling menguatkan, yakni lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.
Pengaruh teman sebaya terbukti meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok, bahkan efeknya dapat mencapai hampir 49 persen pada kondisi tertentu. Sebaliknya, kenaikan harga rokok secara konsisten menurunkan peluang anak untuk mulai merokok, terutama pada kelompok usia SMA.
Temuan ini mengingatkan bahwa perilaku merokok bukan semata-mata lahir dari pilihan individu, tetapi juga dari lingkungan yang membentuk pilihan tersebut.
Gambaran itu terlihat jelas di Jakarta. Penelitian PKJS-UI (dalam Hartono et al, 2023) menyatakan bahwa dalam satu kilometer persegi terdapat sekitar 15 warung yang menjual rokok eceran, atau sekitar satu warung untuk setiap seribu penduduk. Banyak yang berada kurang dari 100 meter dari sekolah. Lebih dari 80 persen masih memasang promosi rokok.
Sebatang rokok dijual sekitar Rp1.500, bahkan lebih dari separuh penjual memperbolehkan pembelian secara berutang. Dalam situasi seperti ini, akses anak terhadap rokok tidak lagi bergantung pada rasa ingin tahu atau besarnya uang saku. Lingkungan telah membuat rokok selalu tersedia, mudah dijangkau, dan perlahan dianggap sebagai bagian yang lumrah dari kehidupan sehari-hari.
Cara pandang inilah yang membuat PP No 28 Tahun 2024 layak dibaca sebagai lebih dari sekadar aturan pengendalian tembakau. Jika dicermati, sebagian besar ketentuannya tidak diarahkan untuk menghukum anak yang merokok ataupun sekadar mengimbau mereka berhenti merokok.
Larangan penjualan kepada anak, pembatasan lokasi penjualan, pengendalian iklan, promosi, dan sponsor, serta penguatan Kawasan Tanpa Rokok memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi paparan rokok sebelum anak berhadapan dengannya. Dengan kata lain, regulasi ini mencoba menggeser titik berat perlindungan anak: bukan hanya membangun ketahanan individu, tetapi juga memperbaiki lingkungan yang membentuk perilaku individu.
Pergeseran cara pandang ini penting karena edukasi dan regulasi tidak pernah saling menggantikan. Edukasi membantu anak memahami mengapa mereka perlu menjauhi rokok. Regulasi memastikan bahwa keputusan tersebut tidak terus-menerus dipersulit oleh lingkungan di sekitarnya.
Seorang anak akan lebih mudah mengatakan "tidak" ketika ia tidak setiap hari melihat promosi rokok, tidak dapat membeli rokok dengan mudah di sekitar sekolah, dan tidak tumbuh dalam ruang yang menganggap merokok sebagai sesuatu yang biasa.
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara kita memaknai perlindungan anak, sekaligus jujur mengakui bahwa janji itu belum selesai ditepati.
Anak memang perlu dibekali pengetahuan dan keberanian untuk mengambil keputusan yang sehat. Namun, tanggung jawab orang dewasa tidak berhenti pada memberi nasihat.
Tugas yang lebih besar adalah memastikan lingkungan tempat anak tumbuh tidak terus-menerus mengajarkan pelajaran yang bertolak belakang dengan nilai yang kita harapkan. Selama warung rokok masih berjejer di dekat sekolah dan promosi rokok masih leluasa menjangkau anak, janji "Bersama Lindungi Anak" akan terus diucapkan tanpa pernah benar-benar ditunaikan.
Pada akhirnya, keberhasilan melindungi anak tidak hanya diukur dari seberapa banyak mereka mengetahui bahaya rokok, tetapi juga dari seberapa jauh kita berhasil menjauhkan rokok dari kehidupan mereka dan seberapa serius kita menyelesaikan janji yang setiap tahun kita ulang-ulang ini.
Oleh Antara/ Aryana Satrya MM PhD / Ketua PKJS-UI dan pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Kamis 23 Juli 2026