Wali Kota Mamdani Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Namun Akui New York Tak Berwenang Menangkapnya
Tribun-video July 23, 2026 03:58 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota New York City Zohran Mamdani mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika berkunjung ke New York. Meski demikian, Mamdani tetap mendesak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) agar mengeksekusi surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.Dalam video pernyataan terbaru Mamdani menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan mendapat sambutan di kotanya, Rabu (22/7).Ia juga menyebut Netanyahu sebgaia "penjahat perang" dan "dalang di balik genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina."Sebelumnya, Mamdani beberapa kali menyatakan komitmennya untuk menangkap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu berkunjung ke New York. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa timnya telah mengkaji persoalan tersebut menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.Dalam konferensi pers, seorang jurnalis menyinggung kembali janji tersebut."Anda sudah menjabat selama enam bulan dan berulang kali mengatakan akan menangkap Perdana Menteri Israel. Mengapa baru sekarang Anda memberikan penjelasan mengenai hal ini?" tanya jurnalis.Menanggapi pertanyaan itu, Mamdani menjelaskan bahwa tim hukumnya telah menelaah seluruh aturan yang berlaku dan menyimpulkan bahwa pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan surat perintah ICC. (*)Artikel ini telah tayang dengan judul: YOU\'RE NOT WELCOME! - NYC Mayor Mamdani brands Netanyahu a \'war criminal\' but admits city CANNOT arrest himhttps://www.viory.video/en/videos/a3079_22072026/you-re-not-welcome-nyc-mayor-mamdani-brands-netanyahu-a-war-criminal-but-admits-city-cannot-arrest-himProgram: Tribunnews UpdateEditor Video: Ramadhan Aji PrakosoUploader: Radifan Setiawan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.