Buruh Proyek Gasak Mesin Pompa Air di Kintamani, Ditangkap Saat Kabur ke Badung
Ngurah Adi Kusuma July 23, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi di Proyek Casa Rani, Banjar Kedisan, Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. 

Seorang buruh harian, Deni Kristiawan (28) asal Malang, Jawa Timur ditangkap setelah diduga membawa kabur dua unit mesin pompa air dan satu gulung kabel dari lokasi proyek.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa. 

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana didampingi Panit I Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta bersama Tim Opsnal.

Baca juga: Jelang Ngaben Massal Di Beberapa Desa Adat di Bali, Simak Mantram Pitra Puja Lengkap Dengan Artinya

Kasus ini bermula saat korban, I Wayan Wiryasa (46), karyawan swasta asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, memerintahkan pekerjanya memasang mesin pompa air di proyek Casa Rani pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

"Namun saat akan dipasang, diketahui dua unit mesin pompa air merk Sweempro telah hilang,”

“Korban bersama para pekerja sempat mencari di sekitar proyek, tetapi barang tersebut tidak ditemukan," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani pada Rabu 22 Juli 2026. 

Baca juga: Guru di Badung Kian Sedikit, Perlu 300 Masuk 170, Disdikpora Sebut Rekrutmen Terhalang Regulasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada Deni Kristiawan, buruh yang tinggal di proyek tersebut.

Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Dalam pemeriksaan, Deni mengakui telah mencuri dua unit mesin pompa air serta satu gulung kabel warna hitam sepanjang sekitar 20 meter dari proyek Casa Rani.

Baca juga: Seniman Made Taro Tutup Usia, Disbud Bali Tegaskan Warisan Permainan Tradisional Tak Boleh Padam

"Dari kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang warna hijau, satu unit telepon genggam Infinix Camon 50 warna abu-abu, serta sepasang sandal jepit merek Ando warna hitam biru," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.