Pemkab Bangka Tengah Susun Rumusan Perda Intervensi Penanggulangan Kemiskinan
Rusaidah July 23, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya menekan angka kemiskinan.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, Perda tersebut nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.

Menurutnya, ketika payung hukum itu terwujud, diharapkan intervensi yang dilakukan dapat langsung menyentuh akar permasalahan.

"Kita berharap nanti ada payung hukum, ya bagi kami, artinya bagi Pemda, untuk bisa leluasa dalam memberikan dukungan kepada intervensi angka kemiskinan ini," ujar Algafry, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Tabiat Bocah Korban Penikaman yang Meninggal Bersimbah Darah Sepulang Belanja Diungkap Ketua RT

Meski begitu ia memastikan, perumusan Perda akan terlebih dahulu dimatangkan di internal Pemerintah Daerah sebelum nantinya diusulkan ke DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

"Nanti kalau sudah ada rumusannya, baru kita ajukan agar didiskusikan dengan teman-teman legislatif," tambahnya.

Baca juga: Pergi Belanja, Bocah 14 Tahun di Bangka Selatan Pulang Bersimbah Darah, Nyawanya Tak Tertolong

Selain itu ia menerangkan, telah mengintruksikan jajarannya untuk terus melakukan inovasi dalam merumuskan program pengurangan beban dan efektivitas bantuan di lapangan.

"Sebelum ini kita sudah turun langsung menemui masyarakat. Kita bantu sesuai keahlian mereka, misalnya menggandeng Dinas Perikanan dengan memberikan alat tangkap, peralatan kerja, serta pelatihan. Bantuan ini juga didukung oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi," tuturnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.