Bupati Absen, Fraksi Demokrat DPRD Malteng Minta Paripurna LPJ APBD Ditunda
Ode Alfin Risanto July 23, 2026 06:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Lembaga legislatif Kabupaten Maluku Tengah dalam agenda membedah dan hendak menetapkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bupati terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. 

‎Sesuai agenda, DPRD Maluku Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi atas pelaksanaan APBD dan nota perhitungan APBD tahun anggaran 2025 untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (23/7/2026).

‎Namun, rapat tersebut tidak dihadiri pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah, melainkan diwakili oleh Staf Ahli.

Baca juga: Kesempatan Magang di BPJS Kesehatan, Daftar Online Terakhir 28 Juli 2026, Link Klik di Sini!

Baca juga: Kemenkes Buka Loker:Posisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Terakhir 24 Juli 2026

Atas hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Maluku Tengah getol meminta kehadiran pimpinan daerah, lantaran agenda tersebut dinilai cukup penting yakni pertanggungjawaan terhadap penggunaan anggaran pada APBD 2025.

‎Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Yopie Lasamahu menegaskan, tidak ada batasan waktu yang begitu mendesak.

‎Sehingga masih bisa diberi ruang untuk kehadiran Bupati maupun Wakil Bupati. 

‎"Tidak ada limit waktu mendesak, sehingga bisa memberi waktu kehadiran Bupati atau wakil Bupati, kita tidak ada dalam kondisi limit jam atau hari. Perjalanan dari Batam atau Lemhanas paling kebih satu hari," tegas Lasamahu.

‎Senada dengan itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu, menilai, kehadiran Bupati dihadiri oleh Staf Ahli mencoreng warwah lembaga wakil rakyat.

‎"Saya rasa lembaga ini tidak punya marwah kalau (rapat paripurna) dijalankan. Oleh sebab itu, saya minta kalau paripurna ini dijalankan maka ada dua (konsekuensi), pertama cacat hukum, dan dianggap tidak sah. Oleh sebab itu, Paripurna ini tidak harus dijalankan," tukas Samalehu.

‎Samalehu meminta agar rapat paripurna ditunda. Pasalnya kehadiran pimpinan daerah dalam hal ini Bupati diwakili oleh Staf Ahli.

‎Politisi Demokrat itu menyatakan, sesungguhnya rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan rapat yang terhormat.

‎"Yang mana Paripurna ini bertujuan untuk penyampaian kata akhir fraksi atas perhitungan APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati," ujar Samalehu.

‎Olehnya itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan peringatan, yakni tak ada satupun UU maupun Peraturan Pemerintah yang membolehkan rapat dihadiri oleh Staf Ahli mewakili pimpinan daerah dalam pertanggungjawaan APBD. 

‎"Pertama, tidak ada satupun Undang-Undang atau peraturan pemerintah di Indonesia yang mengizinkan Staf Ahli untuk mewakili Bupati dalam membacakan laporan pertanggungjawaban APBD," tegas Wakil Rakyat itu.

‎Dikatakan, Bupati adalah jabatan politik konstitusional, sementara staf ahli ialah jabatan birokrat aparat sipil negara (ASN).

‎Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat memandang rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan. 

‎Untuk diketahui, Bupati Maluku Tengah memiliki agenda di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Wakil Bupati sedang dalam agenda di Batam, serta Sekda Maluku Tengah dikabarkan tidak berada di Kota Masohi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.