Sebut PWI Tak Punya Legal Standing untuk Melaporkannya ke Polisi, Hotman Paris: Berarti Perorangan
Vivi Febrianti July 23, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menurut Hotman Paris, pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke polisi.

Hal itu terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. 

Hal itu disampaikan Hotman saat dimintai tanggapan mengenai laporan yang dibuat PWI atas ucapannya yang dinilai menghina wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Hotman, ucapannya tidak ditujukan kepada PWI sebagai lembaga, melainkan kepada seseorang yang bertanya kepadanya saat konferensi pers.

“Jadi itu tidak punya legal standing. Karena kata ‘lu’ berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers,” kata Hotman saat ditemui di RS Medistra, Kamis.

Hotman juga mengakui bahwa kalimat yang terlontar saat itu tidak sepenuhnya sesuai dengan maksud yang ingin ia sampaikan.

Menurut dia, saat itu dia kesal karena mendapat pertanyaan yang terus diulang.

Ucapan "Lu punya otak enggak sih?" disebutnya dimaksudkan untuk mempertanyakan apakah penanya memahami penjelasan yang telah ia berikan.

“Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ Gue bilang sama saja dengan ‘Lu punya otak enggak sih, kok enggak ngerti itu?’” tutur dia.

Hotman mengaku tidak mengetahui identitas orang yang mengajukan pertanyaan tersebut.

Menurut dia, orang itu tidak memperkenalkan diri maupun asal medianya.

Bahkan, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menyebut orang yang bertanya sebagai wartawan gadungan atau "bodrek".

“Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan ‘Lu ngerti enggak sih?’ Tapi juga waktu keluar salaman ternyata dia dari LSM ya. Karena waktu nanya pun dia enggak bilang dari media, dari LSM dia,” kata dia.

Namun, berdasarkan kesaksian sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung saat itu, penanya tersebut merupakan wartawan dari salah satu media nasional.

Meski membantah telah menghina profesi wartawan, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan tersebut.

Laporan terhadap Hotman terdaftar dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.