Eddy Supriadi Soroti Tata Kelola Pendidikan Imbas Sekolah Swasta Kekurangan Murid hingga Harus Tutup
Rusaidah July 23, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sejumlah sekolah swasta kesulitan memperoleh peserta didik baru bahkan sebagian harus menghentikan operasional karena tidak lagi memiliki siswa yang memadai mendapat sorotan Dosen Uniper Pertiba, Eddy Supriadi.

Eddy Supriadi mengatakan, di satu sisi sekolah negeri dipenuhi pendaftar namun di sisi lainnya berbanding terbalik dengan kondisi beberapa sekolah swasta yang tidak lagi aktif melakukan proses pembelajaran.

"Fenomena ini bukan sekadar persoalan persaingan antar sekolah. Melainkan cerminan belum terbangunnya tata kelola pendidikan yang memandang sekolah negeri dan swasta sebagai satu kesatuan ekosistem," kata Eddy Supriadi, kepada Bangkapos.com, Kamis (23/7/2026).

Ironisnya, kata mantan Sekda Basel ini, kondisi tersebut terjadi ketika Angka Partisipasi Kasar (APK) jenjang SMA/SMK di Bangka Belitung masih berada di kisaran 86 persen. 

Artinya, masih terdapat sekitar 14 persen penduduk usia sekolah menengah yang belum menikmati layanan pendidikan. 

"Secara logika kebijakan, apabila masih ada kelompok usia sekolah yang belum terlayani, seharusnya tidak ada sekolah yang kekurangan peserta didik hingga harus tutup," terangnya.

Baca juga: Tabiat Bocah Korban Penikaman yang Meninggal Bersimbah Darah Sepulang Belanja Diungkap Ketua RT

Sehingga fakta ini, sambung Eddy, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata jumlah lulusan SMP, melainkan distribusi akses. 

Persepsi masyarakat dan desain kebijakan pendidikan yang belum mampu membangun keseimbangan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

"Selama ini berkembang paradigma bahwa sekolah negeri adalah pilihan utama, sedangkan sekolah swasta menjadi alternatif terakhir. Akibatnya, sekolah swasta hanya menunggu limpahan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri," jelasnya.

Menurutnya, paradigma seperti ini berlangsung bertahun-tahun dan akhirnya membentuk stigma sosial bahwa sekolah swasta identik dengan pilihan kedua. 

"Padahal, tidak ada satu pun norma dalam sistem pendidikan nasional yang membedakan kualitas pendidikan berdasarkan status negeri atau swasta," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Eddy, secara konstitusional, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

"Amanat ini bukan sekadar norma hukum, melainkan arah pembangunan bangsa mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata. Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan harus memastikan tidak ada diskriminasi akses, mutu, maupun dukungan antara sekolah negeri dan swasta," katanya.

Baca juga: Pergi Belanja, Bocah 14 Tahun di Bangka Selatan Pulang Bersimbah Darah, Nyawanya Tak Tertolong

Selanjutnya, Edi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempertegas bahwa pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

"Dalam kerangka ini, sekolah swasta adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bukan pelengkap. Negara berkewajiban memastikan seluruh satuan pendidikan, tanpa memandang status, memperoleh pembinaan, dukungan, dan kesempatan yang setara untuk berkembang,"jelasnya.

Standar Nasional Pendidikan

Eddy menjelaskan, berdasarkan perspektif Standar Nasional Pendidikan, seluruh satuan pendidikan wajib memenuhi delapan standar yang sama. Namun, kesenjangan implementasi masih terjadi akibat perbedaan dukungan sumber daya, distribusi guru ASN, serta akses terhadap pembinaan. 

"Di sinilah negara harus hadir secara lebih aktif melalui kebijakan afirmatif yang tidak hanya bersifat bantuan finansial, tetapi juga penguatan kapasitas kelembagaan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang ini.

SMA THB PANGKALPINANG – Kepala Sekolah SMKS Muhammadiyah, Karel Martin menunjukkan sejumlah kondisi ruang kelas SMA THB Pangkalpinang yang telah tutup sejak 2020, pada Rabu (22/7/2026) sore.
SMA THB PANGKALPINANG – Kepala Sekolah SMKS Muhammadiyah, Karel Martin menunjukkan sejumlah kondisi ruang kelas SMA THB Pangkalpinang yang telah tutup sejak 2020, pada Rabu (22/7/2026) sore. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Persoalan lain, kata Eddy,  terletak pada orientasi kebijakan yang terlalu berfokus pada input dan output pendidikan. 

Keberhasilan sering kali diukur dari jumlah siswa yang diterima atau tingkat kelulusan, sementara kualitas proses pembelajaran kurang mendapat perhatian. 

"Padahal, pembangunan pendidikan yang berkelanjutan harus menempatkan proses sebagai inti, sebagaimana prinsip perbaikan berkelanjutan dalam manajemen mutu pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Satu Sekolah di Bangka Barat Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Ia menjelaskan, dalam perspektif tata kelola publik modern, pemerintah tidak lagi menjadi satu satunya penyelenggara, melainkan pengarah ekosistem. 

Pemerintah harus memastikan adanya kolaborasi yang sehat antara sekolah negeri dan swasta melalui regulasi yang adil, distribusi sumber daya yang proporsional, serta sistem pembinaan yang terintegrasi.

"Dari sudut pandang sosiologi pendidikan, dominasi pilihan masyarakat terhadap sekolah negeri dipengaruhi oleh konstruksi sosial yang telah lama terbentuk. Persepsi bahwa sekolah negeri lebih unggul diperkuat oleh kebijakan yang cenderung memberikan keistimewaan pada sekolah negeri. Tanpa intervensi kebijakan yang adil, persepsi ini akan terus menguat dan memperlemah posisi sekolah swasta," ungkapnya.

Kemudian, pendekatan antropologi pendidikan menunjukkan pilihan pendidikan juga dipengaruhi oleh budaya kolektif. Ketika masyarakat secara turun temurun memilih sekolah negeri, maka pilihan tersebut menjadi norma sosial. 

"Untuk mengubahnya, diperlukan strategi komunikasi publik, peningkatan mutu nyata, serta keberpihakan kebijakan yang mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta," katanya.

Swasta Memiliki Kontribusi Besar

Secara historis, Eddy mengatakan, sekolah swasta memiliki kontribusi besar dalam pembangunan pendidikan nasional. 

"Sebelum negara memiliki sistem pendidikan yang luas, lembaga swasta telah membuka akses pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, melemahnya sekolah swasta bukan hanya persoalan kelembagaan, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan sistem pendidikan nasional," katanya.

Dalam konteks solusi, dikatakannya, langkah afirmatif seperti subsidi SPP bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta merupakan kebijakan yang tepat. Namun belum cukup. Pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola pendidikan secara menyeluruh dengan beberapa langkah strategis.

"Pertama, menyusun perencanaan pendidikan berbasis data yang terintegrasi, termasuk proyeksi jumlah peserta didik, distribusi sekolah, dan kebutuhan wilayah. Pembangunan sekolah negeri harus mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta agar tidak terjadi ketimpangan layanan," jelasnya.

Baca juga: Sembunyikan 27 Paket Sabu di Tumpukan Daun Kering, Pria 43 Tahun Diciduk Polres Bangka Tengah

Kemudian, menerapkan kebijakan afirmatif yang setara, seperti distribusi guru ASN ke sekolah swasta, bantuan sarana-prasarana, serta akses pelatihan dan pengembangan profesional yang sama bagi guru dan kepala sekolah.

"Lalu memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan berbasis mutu melalui supervisi akademik yang berkelanjutan, pendampingan manajemen sekolah, serta evaluasi kinerja yang objektif dan transparan," lanjutnya.

SEKOLAH SWASTA -- Siswa kelas X SMA Bakti Sungailiat saat mengikuti pembelajaran, Rabu (22/7/2026).
SEKOLAH SWASTA -- Siswa kelas X SMA Bakti Sungailiat saat mengikuti pembelajaran, Rabu (22/7/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Tak hanya itu, kata Eddy membangun sistem zonasi yang inklusif dan fleksibel, yang tidak hanya menguntungkan sekolah negeri. Tetapi juga memberikan ruang bagi sekolah swasta untuk berkembang sesuai karakteristik dan keunggulannya.

"Melakukan kampanye publik untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh status sekolah, melainkan oleh mutu layanan dan hasil pembelajaran. Keberhasilan pembangunan pendidikan harus diukur dari meningkatnya akses, pemerataan mutu, dan keberlanjutan seluruh satuan pendidikan," katanya.

Ia menegaskan, selama sekolah swasta masih diposisikan sebagai pilihan terakhir, maka tujuan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil tidak akan tercapai secara optimal.

"Sudah saatnya paradigma pembangunan pendidikan diarahkan kembali pada amanat UUD 1945 pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat," tegasnya.

Di akhir, Eddy menegaskan, sekolah negeri dan swasta bukan dua kutub yang saling bersaing, melainkan dua pilar yang harus bersinergi. 

"Dengan kebijakan yang adil, pembinaan yang konsisten, dan partisipasi masyarakat yang kuat, ekosistem pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan dapat terwujud," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.