BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya (37) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Belitung melalui konferensi pers, Kamis (23/6/2026).
Kejadian asusila itu terjadi di saat sang ibu bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi sejak 2024-2026.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada akhir 2024 di tempat kelahiran orang tuanya di Indramayu, Jawa Barat.
Saat berada di Indramayu, korban juga sempat dijual oleh ayahnya ke pria hidung belang melalui aplikasi dengan bayaran Rp300 ribu.
Setiap melakukan perbuatan asusila, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu.
"Tersangka ini mengancam akan membunuh korban dan dipulangkan ke Indramayu, jika tidak menuruti hasratnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik.
Tersangka mulai melakukan rudakpaksa kepada korban secara berulang kali hingga terakhir 10 Juli 2026.
Manik menjelaskan kasus tersebut terungkap saat korban kabur dari rumah karena sudah tidak tahan atas perlakuan ayahnya pada 11 Juli 2026 lalu.
Korban kabur ke rumah temannya dan langsung menghubungi ibunya yang berada di Arab Saudi, saat tersangka sedang pergi bekerja melaut di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
"Ibunya terkejut dan menyarankan korban datang ke tetangganya di wilayah Kecamatan Sijuk. Akhirnya korban didampingi tetangganya melapor ke Polsek Sijuk dan diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," katanya.
Setelah menerima laporan 15 juli 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung berkoordinasi dengan UPT PPA, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DSPPA) Kabupaten Belitung.
Sebagai tindaklanjut, korban diarahkan melakukan visum untuk memastikan laporannya.
"Hasil visum ditemukan luka robek di kelamin korban diduga akibat rudapaksa," ungkapnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di dermaga nelayan Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung pada Selasa (21/7/2026).
"Atas perbuatanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)