DJP Luruskan Isu SE-9/PJ/2026 Bidik Orang Kaya: Akses Data Keuangan Berlaku untuk Semua Wajib Pajak
M Zulkodri July 23, 2026 04:24 PM

 

BANGKAPOS.COM--Jangan buru-buru panik jika Anda memiliki banyak aset atau masuk dalam kategori orang kaya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bukan merupakan aturan baru yang secara khusus ditujukan untuk menyasar wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

DJP menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 tersebut merupakan pedoman internal bagi pegawai pajak dalam melaksanakan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, SE-9/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan keseragaman prosedur bagi petugas dalam menjalankan proses permintaan informasi keuangan.

"Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam pelaksanaan permintaan IBK dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam proses IBK," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (20/7/2026).

Menurut Inge, penerbitan pedoman tersebut juga menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki kualitas basis data perpajakan.

Data yang lebih berkualitas dinilai penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

"Selain itu juga sebagai upaya memperoleh basis data yang lebih berkualitas yang merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance)," katanya.

Orang Kaya Bukan Otomatis Jadi Sasaran

Baca juga: Dirjen Pajak Luruskan Isu Babinsa Ikut Periksa Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi

Klarifikasi DJP tersebut disampaikan setelah ketentuan dalam SE-9/PJ/2026 menjadi perhatian publik.

Salah satu yang ramai dibahas adalah pencantuman kelompok HWI dan prominent people sebagai salah satu prioritas dalam permintaan data keuangan.

Inge menjelaskan, DJP memang tidak memberikan definisi formal mengenai HWI maupun wajib pajak prominent dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, karakteristik wajib pajak yang menjadi perhatian dapat berbeda di setiap wilayah kerja DJP.

"Ketentuan terkait kriteria Wajib Pajak HWI dan prominent tidak secara formal diberikan definisi karena ada kemungkinan terdapat perbedaan kriteria untuk masing-masing wilayah kerja. Akan tetapi pada dasarnya petugas pajak sudah memahami apa yang dimaksud WP Prominent," katanya.

Secara umum, wajib pajak dengan penghasilan tinggi, memiliki banyak aset, dipandang kaya raya, atau merupakan tokoh terkemuka dapat dikategorikan sebagai wajib pajak prominent.

Namun, Inge menegaskan bahwa status tersebut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai sasaran tindakan pengawasan pajak.

Menurutnya, sebelum dilakukan pengawasan lebih lanjut, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.

Akses Data Keuangan Tak Hanya untuk Orang Kaya

DJP juga menegaskan bahwa akses terhadap informasi keuangan tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang tergolong HWI.

Permintaan data dapat dilakukan terhadap wajib pajak lain apabila dalam proses pengawasan diperlukan dukungan informasi keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

"Tujuan permintaan data tentunya untuk kegiatan pengawasan agar lebih akuntabel dan adil. Namun demikian perlu dipahami bahwa akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja tetapi juga untuk semua WP yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan," ujarnya.

Dalam SE-9/PJ/2026, DJP memiliki kewenangan meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Kelompok wajib pajak yang dapat menjadi prioritas pengawasan antara lain orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau HWI, tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai memerlukan permintaan data keuangan.

Namun, penetapan sasaran pengawasan tersebut dilakukan melalui mekanisme persetujuan berjenjang.

Untuk pengawasan di Kantor Pusat DJP, daftar wajib pajak harus memperoleh persetujuan pejabat eselon II. Sementara itu, untuk pengawasan di daerah, persetujuan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum permintaan informasi disampaikan kepada lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Ruang lingkup permintaan informasi juga dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dinilai relevan berdasarkan hasil analisis.

Pihak tersebut dapat meliputi anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Purbaya: Sudah Bayar Pajak, Tak Perlu Khawatir

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meminta masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Ia menegaskan, wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tidak perlu merasa resah karena kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Purbaya menyebut akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk pengawasan secara sembarangan terhadap rekening wajib pajak.

"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Gak akan diapa-apain," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, penerapan sistem Coretax justru akan membuat pengawasan perpajakan semakin efektif.

Sistem tersebut memungkinkan data transaksi wajib pajak tercatat dan dianalisis secara lebih terintegrasi.

"Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction," imbuh Purbaya.

Bimo: Tak Ada Hal Baru dalam SE-9/PJ/2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang mengubah mekanisme pengawasan perpajakan.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut hanya memperkuat tata kelola internal DJP agar proses permintaan informasi keuangan dapat berjalan lebih efisien dan terstruktur.

"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan," kata Bimo.

Bimo menambahkan, kerja sama pertukaran data antara DJP dan sektor perbankan juga telah berlangsung selama ini.

Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kata dia, bahkan telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP sehingga pertukaran informasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Dengan berbagai penjelasan tersebut, DJP menegaskan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak dibuat untuk secara khusus membidik orang kaya.

Akses informasi keuangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan perpajakan yang dapat diterapkan kepada wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis membutuhkan dukungan data untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya.

Kompas.com/Kontan.co.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.