BANGKAPOS.COM--Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena disebut membuka ruang keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses pemeriksaan wajib pajak.
Bimo menegaskan, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal yang ditujukan bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia meminta masyarakat tidak memperluas tafsir mengenai isi aturan tersebut, khususnya terkait peran aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan.
Menurut Bimo, keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam mekanisme yang diatur melalui surat edaran tersebut hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi apabila DJP membutuhkan data tambahan di lapangan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP, jadi tidak perlu dipolemikkan dan gak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan, DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menggali informasi perpajakan memang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Koordinasi tersebut dapat melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat kewilayahan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Jadi di dalam kami menggali informasi kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," katanya.
Selain aparat pembina wilayah, DJP juga dapat berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Namun, Bimo menegaskan koordinasi tersebut tidak berarti aparat kewilayahan maupun perangkat desa diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau memungut pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan pengawasan kepatuhan pajak saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut dia, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan sebagai pendukung apabila DJP membutuhkan klarifikasi atau informasi tambahan yang tidak dapat diperoleh melalui sistem.
"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM, mesin kita, kemudian kita pakai reservasu dari geo tagging, kita pakai Coretax," katanya.
Bimo menjelaskan, sistem berbasis teknologi memungkinkan DJP melakukan analisis dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur.
Jika dalam proses tersebut masih ditemukan informasi yang perlu dikonfirmasi secara langsung di lapangan, DJP dapat melakukan koordinasi dengan pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi tambahan.
Ia kembali menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan pemeriksaan perpajakan kepada aparat di luar DJP.
Bimo juga menyebut mekanisme koordinasi antara DJP dan aparat kewilayahan bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan pada 2026.
Menurutnya, pola koordinasi tersebut telah berjalan sejak 2020 dan kemudian disempurnakan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Dengan demikian, Bimo meminta masyarakat memahami isi surat edaran tersebut secara utuh dan tidak menyimpulkan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa akan dilibatkan sebagai petugas pemeriksa atau pemungut pajak.
Ia menegaskan, kewenangan pemeriksaan dan pemungutan pajak tetap berada pada otoritas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
(Kompas.com/Kontan.co.id/Bangkapos.com)