Breaking News: Ayah Rudapaksa dan Jual Anak Kandung Melalui Aplikasi di Belitung
Ardhina Trisila Sakti July 23, 2026 04:24 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satreskrim Polres Belitung ungkap kasus seorang ayah (37) merudapaksa anak kandungnya berusia 13 tahun. Bahkan tersangka juga pernah menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi.

Kejadian asusila itu terjadi di saat sang ibu sedang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi semenjak 2024-2026.

"Tersangka ini mengancam akan membunuh korban dan dipulangkan ke Indramayu, jika tidak menuruti hasratnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik saat menggelar konfrensi pers, Kamis. (23/7/2026). 

Manik menjelaskan kasus tersebut terungkap saat korban kabur dari rumah karena sudah tidak tahan atas perlakuan ayahnya pada 11 Juli 2026 lalu. 

Korban kabur ke rumah temannya dan langsung menghubungi ibunya yang berada di Arab Saudi, saat tersangka sedang pergi bekerja melaut di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada akhir 2024 di tempat kelahiran orang tuanya di Indramayu, Jawa Barat. 

Korban juga sempat diajak tersangka merantau ke beberapa daerah sebelumnya, hingga akhirnya kembali ke Belitung di Kecamatan Sijuk.

Saat berada di Indramayu, tersangka sempat menjual anaknya melalui aplikasi dengan bayaran Rp300 ribu. 

Setelah itu, tersangka mulai melakukan rudakpaksa kepada korban secara berulang kali hingga terakhir 10 Juli 2026.

Setiap melakukan perbuatan asusila, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu. 

"Ibunya terkejut dan menyarankan korban ini datang ke tetangganya di wilayah Kecamatan Sijuk. Akhirnya korban didampingi tetangganya melapor ke Polsek Sijuk dan diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," katanya. 

Setelah menerima laporan 15 juli 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung berkoordinasi dengan UPT PPA, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DSPPA) Kabupaten Belitung. 

Sebagai tindaklanjut, korban diarahkan melakukan visum untuk memastikan laporannya. 

"Hasil visum ditemukan luka robek di kelamin korban diduga akibat rudapaksa," ungkapnya. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

Tersangka ditangkap di dermaga nelayan Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung pada Selasa (21/7/2026). 

"Atas perbuatanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.