Lampu Lalu Lintas Simpang 4 Jalan S Parman Banjarmasin Masih Rusak, Penabrak Ganti Rugi Rp100 Juta
Irfani Rahman July 23, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kondisi traffic light atau lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan S Parman-Jalan Belitung masih belum diperbaiki. Hal ini imbas kecelakaan tunggal yang terjadi yakni Sebuah truk kuning bernomor plat DA8147CP menabrak tiang traffic light, Jumat (17/7/2027) malam.

Pengendara yang melintas dari pusat Kota Banjarmasin menuju Jalan Hasan Basri hanya mengandalkan traffic light di sisi kiri sebagai acuan, tepatnya di depan eks Jorong Cafe.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo membenarkan kondisi tersebut dampak dari kecelakaan truk yang mengakibatkan kerusakan pada satu dari dua traffic light di lokasi itu.

Selain traffic light, satu tiang penerangan jalan umum (PJU) bercabang ganda juga rusak. Sedangkan, satu tiang lainnya masih bisa berfungsi baik.

Baca juga: BREAKING NEWS- Truk Terguling di Jalan S Parman Banjarmasin, Evakuasi Masih Berlangsung

Baca juga: Diduga Ambil Jalur Berlawanan, Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Dump Truk di Bati-Bati

"Ada traffic light dan tiang PJU yang rusak, penanganan sementara dilakukan perbaikan penerangan," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Slamet menegaskan, perbaikan PJU yang rusak diprioritaskan, ini agar penerangan di malam hari tetap seimbang di dua sisi jalan berbeda.

Sedangkan, traffic light belum bisa difungsikan sepenuhnya, karena fasilitas pengganti masih menunggu ganti rugi dari pihak yang menabrak.

"Pihak yang sebelumnya menabrak sudah berjanji untuk mengganti rugi," bebernya.

Diterangkannya, estimasi ganti rugi dari fasilitas yang rusak mencapai hampir Rp100 juta. Surat pernyataan bermaterai pun telah ditandatangani dan bersedia bertanggung jawab penuh.

Selanjutnya, pihak yang memenuhi ganti rugi rencananya akan menyediakan dalam bentuk barang atau unit fasilitas pengganti. Sementara, proses dan mekanisme pemasangannya akan didampingi oleh tim teknis Dishub.

Slamet berharap agar pihak yang menabrak dapat segera merealisasikan penggantian barang dalam waktu secepatnya.

Ini sebab, dinas tidak dapat secara langsung membuat pengadaan. Selain telah mendapat komitmen ganti rugi rugi dari perusahaan, anggaran yang besar dari estimasi kerugian juga menjadi kendala yang sulit untuk merealisasikannya secara mandiri.

"Dinas tidak memiliki alokasi dana darurat untuk penanganan kerusakan bernilai besar secara mendadak," ujarnya.

Jika tetap diusulkan melalui anggaran dinas, prosesnya paling memungkinkan terealisasi pada tahun anggaran berikutnya atau 2027.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.