Eks Ketua KPU Bengkulu Selatan Divonis 5 Tahun 10 Bulan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Hendrik Budiman July 23, 2026 04:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. 

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, divonis 5 tahun 10 bulan penjara.

Selain pidana badan, Erina juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp480 juta. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury didampingi dua hakim anggota. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan di ruang sidang, ketiga terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. 

Pembacaan amar putusan berlangsung bergantian dengan menguraikan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa.

Hakim: Dana Hibah Tidak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dana hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan Tahun 2024 sejak awal tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Majelis juga menilai terdapat berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari penggunaan kwitansi fiktif, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga invoice yang dibuat sendiri.

Baca juga: Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

"Terbukti melakukan korupsi yang mana sejak awal, anggaran dana hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan total kerugian negara Rp1,6 miliar tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya bahkan adanya kwitansi fiktif dan SPJ fiktif serta invoice yang diisi sendiri," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum telah terpenuhi.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian Vonis Tiga Terdakwa

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban mereka.

Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani divonis pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp480 juta. 

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, Siptoriusman, dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp470 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan, Agusti Aprina, divonis 2 tahun 10 bulan penjara disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Vonis tersebut hanya lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erina Okriani, sedangkan substansi putusan secara keseluruhan dinilai hampir sama dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa.

Penasihat Hukum Pertimbangkan Banding

Penasihat hukum Erina Okriani, Aan Julianda, MH, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

Menurut Aan, tim kuasa hukum masih menunggu salinan lengkap putusan yang akan diunggah melalui sistem e-Berpadu sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Putusan yang dijatuhkan hari ini pada prinsipnya hampir sama dengan tuntutan jaksa. Perbedaannya hanya terdapat pengurangan dua bulan untuk pidana penjara," ujar Aan usai persidangan.

Seluruh pertimbangan hukum majelis hakim akan dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap. Setelah mempelajari seluruh pertimbangan hakim, baru kami akan menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," katanya.

Soroti Uang Pengganti dan Hasil Audit

Selain mempertimbangkan langkah banding, pihak terdakwa juga akan mencermati pertimbangan hakim terkait kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, pihaknya telah menguraikan sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah, termasuk terkait dugaan penggunaan bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai.

Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati apakah telah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

"Dalam pleidoi kami sudah merinci siapa saja yang menurut kami harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kami ingin melihat apakah seluruh pertimbangan itu diakomodasi dalam putusan majelis hakim atau tidak," jelasnya.

Aan juga menyoroti hasil audit dari kantor akuntan publik yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, laporan audit tersebut memuat identitas sejumlah pihak yang diduga menggunakan bukti perjalanan dinas fiktif.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut isi putusan dan hasil audit yang dijadikan pertimbangan hakim. Jika memang terdapat pihak-pihak lain yang terlibat sebagaimana disebutkan dalam audit, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.